Senin, 27 April 2026

Berita Berau Terkini

Jam Kerja ASN Berau Selama Ramadan 1447 H Dikurangi, Ini Rinciannya

Pemkab Berau atur jam kerja ASN selama Ramadan 1447 H, total 32,5 jam per minggu dengan layanan publik tetap berjalan

|
TRIBUN KALTIM/Renata Andini Pengesti
JAM KERJA - Ilustrasi ASN Berau, memiliki jam kerja berbeda selama bulan Ramadan. (TRIBUNKALTIM.CO/RENATA ANDINI) 

Ringkasan Berita:

TRIBUNKALTIM.CO, TANJUNG REDEB - Pemerintah Kabupaten Berau menetapkan penyesuaian jam kerja ASN Berau Ramadan 1447 H guna mendukung kelancaran ibadah puasa sekaligus menjaga produktivitas pelayanan publik. 

Kebijakan jam kerja ASN Berau Ramadan ini mengacu pada Peraturan Presiden Nomor 21 Tahun 2023 tentang Hari Kerja dan Jam Kerja Instansi Pemerintah dan Pegawai ASN.

Penyesuaian jam kerja tersebut tertuang dalam Surat Edaran Nomor 100.3.4.2/96/Org yang diterbitkan Sekretariat Daerah Kabupaten Berau pada 12 Februari 2026.

Edaran tersebut telah disampaikan kepada seluruh perangkat daerah, termasuk direksi Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) dan rumah sakit daerah untuk segera diimplementasikan.

Bupati Berau, Sri Juniarsih, menjelaskan bahwa total jam kerja efektif ASN selama Ramadan ditetapkan sebanyak 32 jam 30 menit per minggu. Ketentuan ini berlaku bagi instansi dengan sistem lima hari kerja maupun enam hari kerja.

Baca juga: Jam Kerja ASN di Penajam Paser Utara Selama Ramadan jadi Lebih Singkat

“Langkah ini diambil sebagai bentuk perhatian pemerintah daerah untuk memberikan ketenangan dan ketenteraman bagi para pegawai dalam beribadah tanpa mengabaikan aspek produktivitas,” ujarnya.

Untuk perangkat daerah dengan sistem lima hari kerja, jam operasional berlangsung Senin hingga Kamis mulai pukul 08.00 hingga 15.30 Wita.

Pada hari Jumat, pelayanan dibatasi hingga pukul 10.30 Wita dengan jam masuk tetap sama pada pagi hari.

Sementara bagi unit kerja dengan sistem enam hari kerja, jam pulang Senin hingga Kamis ditetapkan pukul 14.00 Wita.

Pada hari Jumat, jam kerja berakhir pukul 11.00 Wita, sedangkan Sabtu tetap beroperasi hingga pukul 13.30 Wita.

Baca juga: Pemprov Kaltim Siapkan Pergub Zakat, Wajibkan ASN Bayar Melalui BAZNAS

"Kebijakan ini kami ambil guna memberikan ketenangan bagi para pegawai dalam menjalankan ibadah puasa, namun saya minta seluruh ASN tetap menjaga integritas dan profesionalisme kerja meskipun sedang berpuasa di tengah kondisi cuaca yang dinamis," tegasnya.

Apel Pagi Ditiadakan

Selama Ramadan, Pemkab Berau juga meniadakan pelaksanaan apel pagi yang biasanya dilakukan secara rutin oleh seluruh ASN.

Meski demikian, pengawasan kehadiran pegawai tetap diberlakukan secara ketat melalui sistem absensi elektronik.

Bupati Berau menegaskan bahwa kedisiplinan dan profesionalisme ASN harus tetap dijaga meski terdapat kelonggaran dalam jam kerja.

Sumber: Tribun Kaltim
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved