Berita Kukar Terkini
4 Raperda Penopang Masa Depan Kukar Dibahas, Ada Perlindungan Pesut Mahakam
Empat Raperda strategis mulai dibahas DPRD Kukar sebagai fondasi arah pembangunan jangka panjang.
Penulis: Patrick Vallery Sianturi | Editor: Miftah Aulia Anggraini
Ringkasan Berita:
TRIBUNKALTIM.CO, TENGGARONG – DPRD Kutai Kartanegara (Kukar) mulai membahas empat Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) strategis yang digadang-gadang menjadi penopang arah pembangunan jangka panjang.
Salah satu poin penting yang mencuat adalah rencana memasukkan kawasan perlindungan pesut Mahakam dalam revisi RTRW agar memiliki dasar hukum yang lebih kuat.
Ketua DPRD Kukar, Ahmad Yani, menyampaikan pembentukan empat panitia khusus (pansus) telah dilakukan untuk memastikan pembahasan berjalan fokus dan terarah.
“Ya itu ada empat pansus yang memang sudah kita bentuk berdasarkan hasil paripurna dan tentu strukturnya juga sudah ada,” ujarnya Kamis (19/2/2026).
Baca juga: DPRD Kukar Pastikan Dukungan Porprov VIII 2026 Lewat APBD Perubahan
Ia menegaskan, meski pembahasan berlangsung di bulan Ramadhan, seluruh anggota pansus diharapkan tetap bekerja maksimal karena keempat Raperda tersebut dinilai krusial dalam menjawab dinamika pembangunan daerah.
Berikut empat Raperda yang tengah dibahas DPRD Kukar:
- Raperda Ketentraman dan Ketertiban Umum serta Perlindungan Masyarakat
Regulasi ini akan memperbarui ketentuan terkait ketertiban pasar, pemanfaatan trotoar, penggunaan ruang publik, hingga pengawasan narkotika dan zat adiktif.
- Raperda Riset dan Inovasi Daerah
Diharapkan menjadi payung hukum penguatan riset di Kutai Kartanegara, termasuk penyusunan mekanisme kerja, standar operasional prosedur (SOP), serta dukungan terhadap inovasi perangkat daerah.
- Raperda Perubahan RTRW (Perda Nomor 7 Tahun 2023)
Revisi ini menyesuaikan dinamika wilayah, termasuk kawasan yang tidak masuk dalam Ibu Kota Nusantara (IKN), penyesuaian batas administrasi, serta memasukkan kawasan perlindungan pesut Mahakam.
“Ada wilayah yang harus direvisi supaya bisa mengakomodir kebutuhan daerah, termasuk kawasan perlindungan Pesut Mahakam yang kemarin terlupakan dan itu harus dimasukkan,” jelasnya.
- Raperda Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan 2026–2045
Regulasi ini dinilai mendesak karena selama ini pengembangan destinasi wisata belum memiliki induk kebijakan yang komprehensif.
“Selama ini belum terarah dan tidak terukur karena memang induknya baru kita godok. Sehingga perda ini sangat penting dan mendesak,” tegasnya.
Baca juga: Gratispol Tuai Kritik, Ketua DPRD Kukar Ahmad Yani Desak Evaluasi Serius
DPRD Kukar menargetkan pembahasan empat Raperda tersebut rampung dalam waktu dua bulan.
“Ini pertaruhan bagi anggota pansus apakah mereka sukses menyelesaikan kerja-kerjanya atau tidak,” pungkasnya. (*)
| Kebijakan Ekspor Terpusat Berlaku, Kadin Kutai Kartanegara Khawatir Investasi Dievaluasi Ulang |
|
|---|
| Dari Kutai ke Panggung Nasional, Petala Borneo Bawa Tingkilan Menembus Album Indonesia |
|
|---|
| Menjaga Vitalitas Jembatan Jembayan Kutai Kartanegara, BBPJN Kaltim Lakukan Pengaspalan Ulang |
|
|---|
| Anggota DPRD Kukar Akbar Haka Desak Pengusutan Tuntas Dugaan Pelecehan di Ponpes |
|
|---|
| Buntut Kasus Asusila, Kemenag Kukar Siap Suarakan Pencabutan Izin Ponpes dengan Syarat Ketat |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/kaltim/foto/bank/originals/20260209_Ahmad-Yani.jpg)