Senin, 15 Juni 2026

Berita Kukar Terkini

Polisi Amankan 2 Pemain Judi Online di Pasar Tangga Arung Kukar

Memasuki bulan suci Ramadan, jajaran Satreskrim Polres Kutai Kartanegara berantas judol

Tayang:
Freepik
JUDI ONLINE KUKAR - Ilustrasi praktek judi online. Memasuki bulan suci Ramadan, jajaran Satreskrim Polres Kutai Kartanegara (Kukar) meningkatkan intensitas penindakan terhadap berbagai bentuk penyakit masyarakat. 

TRIBUNKALTIM.CO, TENGGARONG - Memasuki bulan suci Ramadan, jajaran Satreskrim Polres Kutai Kartanegara (Kukar) meningkatkan intensitas penindakan terhadap berbagai bentuk penyakit masyarakat.

Salah satu yang menjadi sasaran dalam Operasi Pekat Mahakam 2026 adalah praktik perjudian online yang dinilai meresahkan.

Dalam operasi yang digelar Rabu (18/2/2026), petugas berhasil mengamankan dua orang yang diduga terlibat aktivitas judi online di kawasan Pasar Tangga Arung, Jalan Maduningrat, Kelurahan Melayu, Kecamatan Tenggarong, Kabupaten Kutai Kartanegara, Provinsi Kalimantan Timur.

Penindakan tersebut merupakan bagian dari Operasi Pekat Mahakam 2026 yang dilaksanakan berdasarkan Surat Telegram Kapolda Kaltim tertanggal 9 Februari 2026.

Baca juga: Diskominfo Kaltim Peringatkan soal Penyalahgunaan Internet Gratis untuk Judol dan Tagihan Palsu

Kasat Reskrim Polres Kukar, AKP Ecky Widi Prawira, menjelaskan pengungkapan kasus berawal dari patroli dan penyelidikan yang dilakukan Tim Alligator Unit Opsnal Satreskrim di sejumlah titik yang dicurigai menjadi lokasi praktik perjudian.

Berdasarkan informasi masyarakat dan hasil pemantauan di lapangan, tim mendapati adanya aktivitas perjudian online di kawasan Pasar Tangga Arung.

"Dua orang yang masuk dalam target operasi berhasil diamankan saat sedang bermain judi online menggunakan telepon genggam,” ungkapnya pada Kamis (19/2/2026).

Dua tersangka yang diamankan masing-masing berinisial WN (50) dan HAP (27), keduanya warga Tenggarong. 

Mereka ditangkap di lokasi berbeda namun masih berada dalam kawasan Pasar Tangga Arung.

Dari tangan keduanya, polisi menyita dua unit telepon genggam yang digunakan untuk mengakses situs judi online, yakni satu unit Redmi 14C warna biru dan satu unit Samsung S23 FE warna hijau tosca.

Saat ini, kedua tersangka telah diamankan di Mapolres Kukar untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Mereka dijerat Pasal 426 dan/atau 427 KUHP tentang tindak pidana perjudian.

AKP Ecky menegaskan bahwa operasi ini merupakan komitmen kepolisian dalam menciptakan situasi kamtibmas yang aman dan kondusif, khususnya menjelang Ramadan.

Operasi ini bertujuan menciptakan situasi kamtibmas yang kondusif di wilayah Kukar.

"Kami mengimbau masyarakat untuk tidak terlibat dalam segala bentuk perjudian, baik konvensional maupun online, serta segera melaporkan apabila mengetahui adanya aktivitas serupa,” tegasnya. (*)

 

Sumber: Tribun Kaltim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

Update Jadwal & Skor
Grup E - Matchday 1
Senin, 15 Juni 2026 | 00:00 WIB
Germany
Jerman
7 - 1
Curacao
Curacao
Grup F - Matchday 1
Senin, 15 Juni 2026 | 03:00 WIB
Netherlands
Belanda
2 - 2
Japan
Jepang
Grup E - Matchday 1
Senin, 15 Juni 2026 | 06:00 WIB
Ivory Coast
Pantai Gading
1 - 0
Ecuador
Ekuador
Grup F - Matchday 1
Senin, 15 Juni 2026 | 09:00 WIB
Sweden
Swedia
Live
Tunisia
Tunisia
Grup H - Matchday 1
Senin, 15 Juni 2026 | 23:00 WIB
Spain
Spanyol
VS
Cape Verde
Tanjung Verde
Lihat Selengkapnya
Semua Jadwal Laga
Memuat video…
© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved