Sabtu, 23 Mei 2026

Berita Samarinda Terkini

Manfaatkan Pintu Tak Terkunci, Pencuri HP di Gunung Kelua Samarinda Diringkus Polisi

Jajaran Unit Reskrim Polsek Samarinda Ulu berhasil mengungkap kasus pencurian ponsel di kawasan pemukiman warga dalam rangkaian Operasi Pekat Mahakam

Tayang:
TRIBUN KALTIM/POLRESTA SAMARINDA
PENCURIAN -  Seorang pria berstatus residivis berinisial H (42) diringkus polisi setelah kedapatan menggasak ponsel milik warga di kawasan Gunung Kelua Samarinda. (HO/POLRESTA SAMARINDA) 

TRIBUNKALTIM.CO,SAMARINDA – Jajaran Unit Reskrim Polsek Samarinda Ulu berhasil mengungkap kasus pencurian ponsel di kawasan pemukiman warga dalam rangkaian Operasi Pekat Mahakam 2026.

Seorang pria berinisial H (42), yang diketahui merupakan seorang residivis, diringkus polisi setelah menggasak iPhone milik warga di kawasan Gunung Kelua.

Kapolresta Samarinda Kombes Pol Hendri Umar, melalui Kapolsek Samarinda Ulu AKP Wawan Gunawan, mengonfirmasi penangkapan ini sebagai bagian dari komitmen Polri menciptakan situasi kondusif selama operasi berlangsung.

Peristiwa bermula pada Sabtu (31/1/2026) sekitar pukul 09.26 WITA di Jalan M. Yamin, Gang Pelayaran. Pelaku melancarkan aksinya dengan memanfaatkan kelengahan korban yang sedang berada di dalam kamar mandi.

"Modus operandi pelaku adalah memasuki rumah yang pintunya tidak tertutup rapat. Korban menaruh iPhone 13 miliknya di atas kasur lalu ditinggal mandi. Saat kembali, ponsel tersebut sudah raib," ujar AKP Wawan Gunawan.

Baca juga: Viral! Aksi Pencurian di Toko Bekas TKP Pembunuhan Jalan MT Haryono Balikpapan Terekam CCTV

Akibat kejadian ini, korban mengalami kerugian materil sebesar Rp8.000.000 dan langsung melapor ke Mapolsek Samarinda Ulu.

Setelah melakukan penyelidikan, Unit Opsnal Reskrim Polsek Samarinda Ulu berkoordinasi dengan Unit Opsnal Polsek Samarinda Utara hingga berhasil mengidentifikasi pelaku.

Tersangka H akhirnya dibekuk pada Minggu (8/2/2026) sore di kawasan Jalan Otto Iskandar, Kelurahan Sidodamai.

Dari tangan pelaku, polisi menyita satu unit iPhone 13 128 GB warna biru milik korban serta satu unit sepeda motor Yamaha Mio Gear yang digunakan pelaku saat beraksi.

Tersangka H kini ditahan di Mapolsek Samarinda Ulu dan dijerat Pasal 476 UU No. 1 Tahun 2023 (KUHP) tentang pencurian.

Baca juga: Penumpang Kapal Feri KMP Manta Jadi Korban Pencurian, Pelaku Mengaku Hanya Ambil Sebagian Uang

"Kami mengimbau masyarakat agar selalu waspada dan memastikan pintu rumah terkunci, meski sedang berada di dalam rumah, guna meminimalisir niat jahat pelaku kriminal," pungkas AKP Wawan. (*)

 

 

Sumber: Tribun Kaltim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved