Senin, 18 Mei 2026

Berita Balikpapan Terkini

PT Pegadaian Dukung Penerbitan Fatwa Kegiatan Usaha Bulion

PT Pegadaian mendukung penerbitan Fatwa No.166 tentang Kegiatan Usaha Bulion Berdasarkan Prinsip Syariah yang diluncurkan oleh DSN-MUI

Tayang:
Penulis: Ardiana | Editor: Samir Paturusi
TRIBUN KALTIM/pegadaian
EKONOMI SYARIAH -  PT Pegadaian mendukung penerbitan Fatwa No.166 tentang Kegiatan Usaha Bulion Berdasarkan Prinsip Syariah yang diluncurkan oleh DSN-MUI. (HO/Pegadaian)  

TRIBUNKALTIM.CO, BALIKPAPAN - Untuk memperkuat ekosistem ekonomi syariah di sejumlah wilayah termasuk Kalimantan, PT Pegadaian mendukung penerbitan Fatwa No.166 tentang Kegiatan Usaha Bulion Berdasarkan Prinsip Syariah yang diluncurkan oleh DSN-MUI. 

Pemimpin Wilayah PT Pegadaian Kanwil IV Balikpapan, Rinaldi Lubis mengatakan, terbitnya fatwa tersebut menjadi momentum strategis dalam memperkuat pondasi ekosistem ekonomi syariah, khususnya di wilayah Kalimantan. 

Terlebih, tanah borneo memiliki potensi pasar emas cukup besar, baik dari sisi investasi masyarakat maupun aktivitas perdagangan emas. 

"Fatwa ini memberikan landasan yang semakin kuat bagi Pegadaian dalam menjalankan Layanan Bank Emas secara syariah, sekaligus menjadi rujukan yang jelas bagi kami di wilayah dalam memastikan seluruh implementasi bisnis emas berjalan sesuai prinsip syariah, transparan, dan akuntabel," ujarnya, Jumat (20/2/2026). 

Ia juga mengatakan, pihaknya siap mendukung implementasi fatwa tersebut melalui penguatan literasi kepada masyarakat serta peningkatan kompetensi insan Pegadaian. 

Baca juga: Investasi Emas di Kalimantan Meningkat, Pegadaian Catat Laba Bersih Rp 8,34 Triliun di 2025

Termasuk juga, optimalisasi layanan produk seperti Tabungan Emas dan Cicil Emas yang telah mengedepankan prinsip kepemilikan fisik satu banding satu. 

"Di wilayah kami, minat masyarakat terhadap investasi emas terus menunjukkan tren positif. Kami optimis literasi dan inklusi keuangan syariah akan semakin meningkat. Masyarakat tidak hanya melihat emas sebagai aset simpanan, tetapi instrumen investasi yang aman, sesuai syariah, dan mendukung pertumbuhan ekonomi daerah," jelasnya. 

Untuk diketahui, peluncuran fatwa tersebut berdasar dari mandat hukum dalam UU Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) serta POJK Nomor 17 Tahun 2024 yang membuka ruang kegiatan usaha bulion berdasarkan prinsip syariah.

Sehingga menjadi respon terhadap dinamika pasar emas modern dan kebutuhan pedoman syariah yang spesifik bagi regulator dan pelaku industri. 

Struktur dan akad utama dalam fatwa ini merinci empat pilar utama kegiatan usaha bulion beserta akad-akad yang diperbolehkan:

1. Simpanan Emas : Menggunakan akad Qardh (pinjaman), Mudharabah (bagi hasil) atau akad lain yang sesuai prinsip syariah;

2. Pembiayaan Emas : Menggunakan akad Musyarakah, Mudharabah, atau Wakalah bi al-Istitsmar untuk kegiatan produktif.

3. Perdagangan Emas : Menggunakan akad Bai’ Al Murabahah (jual beli dengan margin) atau Bai’ Al Musya’ (jual beli barang milik bersama)

4. Penitipan Emas : Menggunakan akad Ijarah (sewa jasa) atau Wadi’ah.
 
Dalam proses penyusunannya, tim DSN-MUI bahkan melakukan kunjungan lapangan ke pabrik emas untuk memastikan aspek keberadaan fisik barang (wujud) dan mekanisme serah terima (qabdh) sesuai dengan kaidah syariah, terutama untuk produk emas digital.

Ketua Badan Pengurus Harian (BPH) DSN-MUI sekaligus Ketua Dewan Pengawas Syariah PT Pegadaian, Cholil Nafis berharap emas dapat menjadi instrumen investasi yang besar di Indonesia karena sifatnya yang mampu menjaga inflasi.
 
Sebab baginya, transformasi emas dari sekadar barang simpanan tradisional menjadi instrumen investasi strategis akan mendorong kedaulatan ekonomi umat.

Baca juga: Harga Emas 16 Februari 2026 di Pegadaian: UBS dan Galeri24 Stabil, Antam di Rp2,95 Juta

Sumber: Tribun Kaltim
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved