Berita Kaltim Terkini
POPULER KALTIM: Update Kasus Eks Bupati Kukar Rita Widyasari dan 3 Desa Tertinggal di Kaltim
Berita populer Kaltim 24 jam terakhir, update kasus mantan Bupati Kukar Rita Widyasari dan masih ada tiga desa tertinggal di Kubar, Sabtu (21/2/2026).
Penulis: Tribun Kaltim | Editor: Rita Noor Shobah
Ringkasan Berita:
- Update kasus eks Bupati Kukar Rita Widyasari, KPK tetapkan 3 korporasi jadi tersangka baru.
- Masih ada 3 desa tertinggal di Kubar, Pemprov Kaltim siapkan program lintas sektor.
- Gaji pekerja RDMP Balikpapan belum dibayar kontraktor, terpaksa pulang kampung minta uang istri.
TRIBUNKALTIM.CO, BALIKPAPAN - Beberapa artikel mengenai peristiwa atau informasi terkini di kota dan kabupaten di Provinsi Kalimantan Timur menjadi berita populer dalam 24 jam terakhir hingga hari ini, Sabtu (21/2/2026).
Berikut tiga berita paling populer di Kalimantan Timur:
1. Update Kasus Eks Bupati Kukar Rita Widyasari, KPK Tetapkan 3 Korporasi Jadi Tersangka Baru
Kasus dugaan gratifikasi yang menyeret mantan Bupati Kutai Kartanegara, Provinsi Kalimantan Timur, Rita Widyasari masih terus bergulir.
Bahkan jumlah tersangka masih terus bertambah.
Terbaru, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan tiga perusahaan tambang sebagai tersangka dalam kasus dugaan gratifikasi terkait produksi batu bara yang menyeret Rita Widyasari ini.
Gratifikasi adalah pemberian dalam bentuk uang atau barang kepada pejabat publik yang dianggap sebagai suap terselubung karena berhubungan dengan jabatan atau kewenangan.
Tiga korporasi yang ditetapkan sebagai tersangka adalah:
- PT Sinar Kumala Naga (SKN)
- PT Alamjaya Barapratama (ABP)
- PT Bara Kumala Sakti (BKS)
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menyebut tiga korporasi itu ditetapkan sebagai tersangka pada Februari 2026.
“KPK kembali menetapkan tiga tersangka korporasi baru, yaitu PT SKN, PT ABP, dan PT BKS. Penetapan tersangka dilakukan pada Februari 2026 ini,” kata Budi dalam keterangannya, Kamis (19/2/2026).
Budi memastikan penetapan tersangka ketiga korporasi berdasarkan kecukupan alat bukti.
“Ketiga korporasi diduga bersama-sama Rita Widyasari melakukan penerimaan gratifikasi dimaksud,” ujarnya.
Dalam perkara ini, penyidik kemudian melakukan pemeriksaan saksi, pada Rabu (18/2/2026), di Gedung KPK Merah Putih.
Mereka adalah:
- Johansyah Anton Budiman selaku Direktur Utama PT SKN;
- Rifando selaku Direktur PT SKN;
- Yospita Feronika BR.
- Ginting selaku staf bagian keuangan PT ABP.
Dia mengatakan, penyidik mencecar Johansyah dan Rifando soal penerimaan gratifikasi yang uangnya diduga dinikmati Rita.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/kaltim/foto/bank/originals/20260220_Rita-Widyasari.jpg)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/kaltim/foto/bank/originals/20260219_Kepala-DPMPD-Kaltim-Puguh-Harjanto-akan-menaikan-status-3-desa-tertinggal.jpg)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/kaltim/foto/bank/originals/20260220_-Suasana-demo-menuntut-gaji-dari-pekerja-subkontraktor-proyek-RDMP.jpg)