Kamis, 4 Juni 2026

Kasus Rita Widyasari

Kasus Rita Widyasari, Eks Bupati Kukar, Kantor 2 Perusahaan Tambang di Samarinda yang Jadi Tersangka

Update kasus Rita Widyasari, mantan Bupati Kukar. Penampakan kantor 2 perusahaan tambang di Samarinda yang ikut jadi tersangka.

Tayang:
Penulis: Tribun Kaltim | Editor: Amalia Husnul A

Ringkasan Berita:
  • KPK tetapkan 3 perusahaan tambang jadi tersangka dugaan gratifikasi yang menyeret mantan Bupati Kukar, Rita Widyasari
  • Tiga perusahaan tambang tersebut adalah PT Sinar Kumala Naga (SKN),  PT Alamjaya Barapratama (ABP), dan PT Bara Kumala Sakti (BKS).
  • Berdasarkan dokumen, dua perusahaan tambang yakni PT SKN dan PT BKS mempunyai kantor di Samarinda, ibukota Provinsi Kaltim
  • Penelusuran di lokasi alamat yang tercantum, tidak diketahui adanya kantor kedua perusahaan tambang tersebut

 

TRIBUNKALTIM.CO - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan tiga perusahaan tambang sebagai tersangka kasus dugaan gratifikasi per metric ton produksi batu bara yang menjerat Rita Widyasari, eks Bupati Kutai Kartanegara Rita Widyasari.

Tiga perusahaan tambang yang ditetapkan tersangka oleh KPK dalam kasus eks Bupati Kukar, Rita Widyasari yakni PT Sinar Kumala Naga (SKN),  PT Alamjaya Barapratama (ABP), dan PT Bara Kumala Sakti (BKS).

Dua dari tiga perusahaan tambang tersebut yakni PT Sinar Kumala Naga (SKN) dan PT Bara Kumala Sakti (BKS) beralamat di Samarinda, ibukota Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim).

Kamis (19/2/2026), Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menyebut tiga korporasi itu ditetapkan sebagai tersangka pada Februari 2026.

Baca juga: Update Kasus Eks Bupati Kukar Rita Widyasari, KPK Tetapkan 3 Korporasi Jadi Tersangka Baru

“KPK kembali menetapkan tiga tersangka korporasi baru, yaitu PT SKN, PT ABP, dan PT BKS.

Penetapan tersangka dilakukan pada Februari 2026 ini,” kata Budi. 

Budi memastikan penetapan tersangka ketiga korporasi berdasarkan kecukupan alat bukti.

“Ketiga korporasi diduga bersama-sama Rita Widyasari melakukan penerimaan gratifikasi dimaksud,” ujarnya seperti dikutip TribunKaltim.co dari kompas.com.

Lewat ketiga perusahaan tambang inilah diduga Rita Widyasari menerima gratifikasi dari perusahaan yang memproduksi atau menjual batu bara.

“Ketiga perusahaan ini diduga menjadi alat untuk melakukan penerimaan gratifikasi oleh RW, yakni dari perusahaan-perusahaan yang memproduksi atau menjual batu bara,” ujar Budi seperti dilansir TribunKaltim.co dari Antara.

Penyidik KPK telah memeriksa tiga saksi di Gedung KPK Merah Putih, Rabu (18/2/2026) lalu .

Mereka adalah Johansyah Anton Budiman selaku Direktur Utama PT SKN; Rifando selaku Direktur PT SKN; dan Yospita Feronika BR. Ginting selaku staf bagian keuangan PT ABP.

Dia mengatakan, penyidik mencecar Johansyah dan Rifando soal penerimaan gratifikasi yang uangnya diduga dinikmati Rita.

“Penyidik mendalami saksi JHN dan RIF terkait dengan pengoperasian dan produksi di PT SKN, serta pembagian fee untuk pihak RW,” tuturnya.

Sumber: Tribun Kaltim
Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved