Senin, 18 Mei 2026

Pelaku Penembakan di Samarinda Ditangkap

Penjelasan Hakim dan Jaksa Soal Putusan 10 Terdakwa Penembakan di THM Crown Samarinda 

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Samarinda menjatuhkan vonis terhadap 10 terdakwa kasus pembunuhan Dedy Indrajid Putra

Tayang:
Penulis: Gregorius Agung Salmon | Editor: Nur Pratama
TribunKaltim.co/Gregorius Agung Salmon
SIDANG PEMBUNUHAN - Sidang putusan kasus pembunuhan Dedy Indrajid Putra yang terjadi di Tempat Hiburan Malam (THM) Crown, Jalan Imam Bonjol. Sidang putusan tersebut digelar di Ruang Letjen TNI Ali Said, Rabu (25/2/2026) siang. 

TRIBUNKALTIM.CO, SAMARINDA – Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Samarinda menjatuhkan vonis terhadap 10 terdakwa kasus pembunuhan Dedy Indrajid Putra yang terjadi di Tempat Hiburan Malam (THM) Crown, Jalan Imam Bonjol. Sidang putusan tersebut digelar di Ruang Letjen TNI Ali Said, Rabu (25/2/2026) siang.

Sidang dipimpin oleh Hakim Ketua Agung Prasetyo, didampingi hakim anggota Elin Pujiastuti dan Lili Evelin.

Para terdakwa mengikuti persidangan secara virtual melalui Zoom dari Rutan Kelas II A Samarinda.

Baca juga: Vonis 10 Terdakwa Kasus Pembunuhan di THM Crown Samarinda, Keluarga Korban Minta JPU Banding

Dalam amar putusannya, Majelis Hakim menjatuhkan hukuman yang bervariasi. Terdakwa Zulpian alias Ijul dijatuhi vonis terberat, yakni 18 tahun penjara.

Sementara itu, sembilan terdakwa lainnya mendapatkan hukuman antara 5 hingga 11 tahun penjara.


Berikut rincian daftar Putusan terhadap 10 Terdakwa yaitu; 

- Zulpian alias Ijul, 18 tahun penjara.

-Aulia Rahim alias Kohim, 11 tahun penjara.

- Arily alias Aril, 7 tahun penjara.

- Anwar alias Ula, 6 tahun penjara.

- Abdul Riwan alias Pandu, 6 tahun penjara.

- Faturrahman Al-Nuha, 6 tahun penjara.

- Abdul Gafar alias Sugeng, 5 tahun penjara.

- Satar Maulana, 5 tahun penjara.

- Andi Lau alias Lau, 5 tahun penjara dan 

Sumber: Tribun Kaltim
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved