Pelaku Penembakan di Samarinda Ditangkap
Penjelasan Hakim dan Jaksa Soal Putusan 10 Terdakwa Penembakan di THM Crown Samarinda
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Samarinda menjatuhkan vonis terhadap 10 terdakwa kasus pembunuhan Dedy Indrajid Putra
Penulis: Gregorius Agung Salmon | Editor: Nur Pratama
TRIBUNKALTIM.CO, SAMARINDA – Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Samarinda menjatuhkan vonis terhadap 10 terdakwa kasus pembunuhan Dedy Indrajid Putra yang terjadi di Tempat Hiburan Malam (THM) Crown, Jalan Imam Bonjol. Sidang putusan tersebut digelar di Ruang Letjen TNI Ali Said, Rabu (25/2/2026) siang.
Sidang dipimpin oleh Hakim Ketua Agung Prasetyo, didampingi hakim anggota Elin Pujiastuti dan Lili Evelin.
Para terdakwa mengikuti persidangan secara virtual melalui Zoom dari Rutan Kelas II A Samarinda.
Baca juga: Vonis 10 Terdakwa Kasus Pembunuhan di THM Crown Samarinda, Keluarga Korban Minta JPU Banding
Dalam amar putusannya, Majelis Hakim menjatuhkan hukuman yang bervariasi. Terdakwa Zulpian alias Ijul dijatuhi vonis terberat, yakni 18 tahun penjara.
Sementara itu, sembilan terdakwa lainnya mendapatkan hukuman antara 5 hingga 11 tahun penjara.
Berikut rincian daftar Putusan terhadap 10 Terdakwa yaitu;
- Zulpian alias Ijul, 18 tahun penjara.
-Aulia Rahim alias Kohim, 11 tahun penjara.
- Arily alias Aril, 7 tahun penjara.
- Anwar alias Ula, 6 tahun penjara.
- Abdul Riwan alias Pandu, 6 tahun penjara.
- Faturrahman Al-Nuha, 6 tahun penjara.
- Abdul Gafar alias Sugeng, 5 tahun penjara.
- Satar Maulana, 5 tahun penjara.
- Andi Lau alias Lau, 5 tahun penjara dan
| Tak Puas Putusan Hakim, Kejari Samarinda Resmi Banding atas Kasus Penembakan THM |
|
|---|
| Status Hukum Eks Anggota Brimob Kaltim di Kasus Penembakan, Ini Penjelasan Kapolresta Samarinda |
|
|---|
| 'Hukum di Samarinda Lemah', Vonis Terdakwa Pembunuhan di Depan THM Dianggap Terlalu Ringan |
|
|---|
| Vonis 10 Terdakwa Kasus Pembunuhan di THM Crown Samarinda, Keluarga Korban Minta JPU Banding |
|
|---|
| Soroti Putusan Hakim, Penasihat Hukum Terdakwa Penembakan di THM Samarinda Siap Banding |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/kaltim/foto/bank/originals/20260225_sidang-putusan.jpg)