Kamis, 21 Mei 2026

Pelaku Penembakan di Samarinda Ditangkap

 Tak Puas Putusan Hakim, Kejari Samarinda Resmi Banding atas Kasus Penembakan THM

Kejari Samarinda resmi melayangkan upaya hukum banding terhadap putusan majelis hakim Pengadilan Negeri Samarinda, terkait kasus penembakan

Tayang:
TRIBUN KALTIM/Gregorius Agung Salmon
BANDING - Kepala Seksi Pidana Umum Kejari Samarinda, Adib Fachri. Ia menyampaikan JPU resmi melayangkan upaya hukum banding terhadap putusan majelis hakim Pengadilan Negeri Samarinda terkait putusan kasus penembakan terhadap Dedy Indrajid Putra yang terjadi di depan salah satu Tempat Hiburan Malam (THM) pada Mei 2024 lalu. (TRIBUNKALTIM.CO/GREGORIUS AGUNG SALMON) 

TRIBUNKALTIM.CO,SAMARINDA – Kejaksaan Negeri (Kejari) Samarinda resmi melayangkan upaya hukum banding terhadap putusan majelis hakim Pengadilan Negeri Samarinda, terkait kasus penembakan terhadap Dedy Indrajid Putra yang terjadi di depan salah satu Tempat Hiburan Malam (THM) pada Mei 2024 lalu.

Langkah ini diambil jaksa lantaran vonis yang dijatuhkan terhadap 10 terdakwa dianggap belum memenuhi rasa keadilan, terutama mengenai durasi hukuman badan dan status barang bukti.

Kepala Seksi Pidana Umum Kejari Samarinda, Adib Fachri, menegaskan bahwa perbedaan mencolok antara tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dan putusan hakim menjadi alasan utama pengajuan banding ini.

"Kami mengajukan banding terhadap seluruh terdakwa (10 orang). Fokus utama kami adalah hukuman badan yang dinilai terlalu jauh dari tuntutan, serta status barang bukti yang peruntukannya berbeda dalam putusan," ujar Adib kepada Tribunkaltim.co. 

Baca juga: Status Hukum Eks Anggota Brimob Kaltim di Kasus Penembakan, Ini Penjelasan Kapolresta Samarinda

Adib menjelaskan, dalam tuntutan sebelumnya, jaksa meminta agar aset berupa sepeda motor dan mobil yang digunakan para terdakwa dirampas untuk negara karena merupakan sarana tindak pidana. Namun, hakim justru memutuskan untuk mengembalikan barang bukti tersebut kepada pihak tertentu.

Selain itu, ketimpangan masa hukuman terlihat pada beberapa terdakwa. Sebagai contoh, terdakwa Aulia Rahim sebagai aktor intelektual atau perencana aksi penembakan tersebut divonis 11 tahun penjara dari tuntutan JPU 20 tahun Penjara. 

Apapun putusan hakim terhadap 10 terdakwa yang dibanding

1. Julfian alias Ijul sang Eksekutor dihukum 18 tahun dari Tuntutan 20 tahun.

2. Aulia Rahim alias Kohim sang Perencana dihukum 11 tahun dari Tuntutan 20 tahun.

3. Ariel alias Aril yang berperan untuk menyembunyi Senjata, dihukum 7 tahun dari Tuntutan 14 tahun penjara. 

4. Anwar alias Ula berperen Pemantau lokasi di crown dihukum 6 tahun.

5. Kurniawan alias Wawan yang berperen Informan di tkp dihukum 6 tahun dari Tuntutan 12 tahun.

6. Fatur Rahman alias Fatuy berperen Pencari Info di tkp dihukum 6 tahun dari Tuntutan 10 tahun

7. Abdul Gafar alias Sugeng sebagai Pengemudi dihukum 5 tahun penjara dari Tuntutan 11 tahun

8. Satar Maulana sebagai Pengawasan ditkp dihukum 5 tahun dari Tuntutan 10 tahun penjara. 

Sumber: Tribun Kaltim
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved