Berita Balikpapan Terkini
Disnaker Balikpapan Buka Posko THR, Perusahaan Terlambat Membayar Terancam Denda 5 Persen
Disnaker Balikpapan buka posko THR, perusahaan terlambat bayar terancam denda 5 persen.
Penulis: Tribun Kaltim | Editor: Rita Noor Shobah
Ringkasan Berita:
- Disnaker Balikpapan membuka posko pengaduan THR untuk mencegah dan menangani potensi pelanggaran pembayaran.
- Perusahaan wajib membayar THR paling lambat H-7 sebelum Lebaran, dengan denda 5 persen bagi yang terlambat.
- Pemerintah mendorong pembayaran tepat waktu demi menjaga kesejahteraan pekerja dan hubungan industrial yang sehat.
TRIBUNKALTIM.CO, BALIKPAPAN - Menjelang Idul Fitri 1447 Hijriah, perhatian pekerja dan pengusaha kembali tertuju pada kewajiban pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR).
Setiap tahun, persoalan keterlambatan hingga tunggakan THR kerap mencuat menjelang Idul Fitri.
Untuk mencegah pelanggaran serupa, Pemerintah Kota Balikpapan melalui Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) menyiapkan langkah antisipatif berupa pembukaan posko pengaduan.
Posko tersebut disiapkan sebagai saluran resmi bagi pekerja yang belum menerima haknya.
Baca juga: Penjelasan Resmi Menkeu Purbaya Soal Kapan THR TNI Polri Cair 2026 Lengkap Besaran Sesuai Pangkat
THR sendiri merupakan pendapatan non-upah yang wajib dibayarkan perusahaan kepada pekerja menjelang hari raya keagamaan, sebagai bentuk dukungan atas kebutuhan tambahan saat perayaan.
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Disnaker Balikpapan, Adamin Siregar, menjelaskan posko pengaduan akan mulai dibuka sekitar tujuh hari sebelum batas akhir pembayaran THR.
Posko itu berlokasi di Kantor Disnaker Balikpapan dan dapat dimanfaatkan pekerja untuk melaporkan dugaan pelanggaran.
“Pembayaran THR keagamaan merupakan kewajiban perusahaan. Sesuai ketentuan, THR harus dibayarkan paling lambat H-7 sebelum Lebaran,” ujarnya, Kamis (26/2/2026).
Ia menegaskan, pekerja dengan masa kerja 12 bulan atau lebih berhak menerima THR sebesar satu bulan upah.
Sementara itu, pekerja dengan masa kerja kurang dari 12 bulan tetap berhak atas THR dengan perhitungan proporsional, yakni dihitung berdasarkan lama masa kerja dibandingkan satu tahun penuh.
Setiap laporan yang masuk melalui posko akan ditindaklanjuti dengan proses klarifikasi kepada perusahaan terkait.
Baca juga: THR ASN dan PPPK Kutai Kartanegara Sudah Siap di Kas Daerah, Setara Gaji Sebulan
Jika terbukti terjadi pelanggaran, Disnaker akan menjatuhkan sanksi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Berdasarkan data tahun sebelumnya, terdapat tujuh aduan terkait keterlambatan maupun permasalahan pembayaran THR di Balikpapan.
Seluruh kasus tersebut diselesaikan melalui mekanisme mediasi serta pembinaan kepada perusahaan.
Mediasi adalah proses penyelesaian sengketa dengan mempertemukan pekerja dan perusahaan untuk mencapai kesepakatan.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/kaltim/foto/bank/originals/20260221_THR-ASN-Gaji.jpg)