Berita Samarinda Terkini
Penemuan Mayat di Palaran Samarinda Terungkap, Pria 80 Tahun Dibekuk
Polresta Samarinda bersama Polsek Palaran berhasil membekuk pelaku pembunuhan yang ternyata dilakukan oleh seorang pria
Penulis: Gregorius Agung Salmon | Editor: Budi Susilo
TRIBUNKALTIM.CO, SAMARINDA – Penemuan mayat perempuan di sebuah pondok yang berada di Jalan Simpang Arang, Kelurahan Handil Bakti, Kecamatan Palaran, Kota Samarinda, Kalimantan Timur beberapa lalu terungkap.
Polresta Samarinda bersama Polsek Palaran berhasil membekuk pelaku pembunuhan yang ternyata dilakukan oleh seorang pria berusia 80 tahun berinisial KSR.
Kapolresta Samarinda Kombes Pol Hendri Umar, mengungkapkan bahwa korban bernama Sutini (53), seorang penjual sayur yang sebelumnya dilaporkan hilang.
Jasad korban pertama kali ditemukan warga pada Kamis (26/2/2026) sekitar pukul 18.00 Wita, dalam kondisi mengenaskan tanpa identitas.
Baca juga: Warga Sangatta di Kutim Digegerkan Penemuan Mayat Lansia oleh Anak-anak
Penyelidikan sempat terkendala karena minimnya petunjuk di Tempat Kejadian Perkara (TKP).
Namun, melalui penelusuran riwayat domisili korban di Jalan Bojonegoro, polisi mendapatkan informasi kedekatan korban dengan pelaku KSR.
“Awalnya KSR berbelit-belit dan mengaku sudah setahun tidak bertemu korban. Namun, anggota kami menemukan tas milik korban berisi KK dan alat kosmetik di rumah pelaku,” ujarnya, Selasa (3/3/2026).
Bukti tak terbantahkan ditemukan pada ponsel pelaku berupa riwayat transfer uang kepada korban. Selain itu, rekaman CCTV di sebuah toko selular memperlihatkan pelaku melakukan transaksi tersebut sesaat sebelum kejadian. Sehingga mematahkan alibi, bahwa mereka sudah lama tidak bertemu.
Diketahui, pembunuhan terjadi pada Selasa (24/2/2026) lalu. Pelaku dan korban yang menjalin hubungan asmara selama dua tahun ini, setelah awalnya bertemu di Stadion Palaran dan menjalin asmara.
Cekcok mulut terjadi setelah korban menagih janji pelaku, yang sebelumnya bersedia memberikan modal usaha sebesar Rp10 juta untuk berjualan sayur keliling. Karena pelaku tidak membawa uang tersebut, korban merasa kecewa dan sempat terjadi keributan fisik.
“Pelaku kemudian mencekik korban menggunakan selendang milik korban sendiri hingga berhenti bernapas. Untuk memastikan korban tewas, pelaku memukul rahang korban sebanyak tiga kali,” jelasnya.
Setelah memastikan korban meninggal, pelaku memindahkan jasad ke pinggir dinding gubuk, menutupinya dengan karung pakan anjing dan jerigen, lalu melarikan diri.
Mengingat usia pelaku yang sudah menginjak 80 tahun, Polresta Samarinda menerapkan prosedur khusus sesuai Pasal 148 KUHAP UU Nomor 1 Tahun 2023.
Pelaku akan ditempatkan di sel khusus yang tidak digabung dengan tahanan lain.
Selain itu, pemeriksaan kesehatan berkala dilakukan oleh Puskesmas Palaran setiap minggu.
Berdasarkan undang-undang, terdakwa di atas 75 tahun dapat diberikan pertimbangan khusus oleh hakim terkait jenis pidana yang dijatuhkan berupa non-penjara, namun proses hukum tetap berjalan hingga persidangan.
Atas perbuatannya, KSR dijerat dengan Pasal 458 KUHP tentang pembunuhan dengan ancaman pidana penjara maksimal 15 tahun.
Penulis: Gre- Muhammad Farikhin/Magang
Capt: Pengungkapan kasus terkait Penemuan mayat perempuan di sebuah pondok yang berada di Jalan Simpang Arang, Kelurahan Handil Bakti, Kecamatan Palaran beberapa lalu terungkap. Seorang pria berusia 80 tahun berinisial KSR ditetapkan sebagai pelaku pembunuhan terhadap Sutini (53).
| Pemkot Samarinda Uji Sistem WFH ASN, Dikembangkan Cepat dalam 2 Minggu |
|
|---|
| Tutup Celah Pelanggaran WFH, Walikota Samarinda Ajak Masyarakat Turut Awasi Disiplin ASN |
|
|---|
| Isi APBD Kaltim Dibongkar dalam Dialog Publik Bersama, Anggota DPRD: Uang Rakyat Kok Dirahasiakan |
|
|---|
| Irigasi Rusak Puluhan Tahun, Petani Betapus Samarinda Hanya Panen 4–5 Ton |
|
|---|
| WFH di Samarinda Hemat hingga Rp 70 Juta, Dishub: Pegawai Wajib tak Bawa Kendaraan BBM Setiap Jumat |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/kaltim/foto/bank/originals/20260303_Penemuan-Mayat-di-Palaran-Samarinda-Kaltim.jpg)