Rabu, 20 Mei 2026

Ibu Kota Negara

Persoalan Tenaga Kerja di Proyek IKN, Disnaker PPU: Perusahaan Tak Terdata dan Pekerja tanpa Kontrak

Persoalan tenaga kerja di proyek IKN, Disnaker PPU: Perusahaan tak terdata dan pekerja tanpa kontrak.

Tayang:
Penulis: Nita Rahayu | Editor: Rita Noor Shobah
TRIBUN KALTIM/Zainul
IKN - Ilustrasi. Kawasan Inti Pusat Pemerintahan (KIPP) IKN dan area Sepaku tampak steril menjelang kedatangan Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, Senin (12/12). Mediator Hubungan Industrial Disnakertrans PPU, Andri Febriady, mengakui pihaknya beberapa kali menerima laporan dari pekerja proyek yang bekerja di kawasan IKN. Namun, dalam sejumlah kasus, perusahaan yang menaungi pekerja tersebut tidak tercatat dalam data dinas.(TribunKaltim.Co/Zainul Marsyafi) 

Ringkasan Berita:
  • Pembangunan masif di kawasan IKN menyebabkan banyak perusahaan dan pekerja beroperasi di PPU tanpa seluruhnya tercatat secara administratif.
  • Disnakertrans PPU menghadapi kendala dalam menangani aduan pekerja karena sebagian pekerja direkrut tanpa kontrak kerja jelas dan melalui perantara..

TRIBUNKALTIM.CO, PENAJAM - Pembangunan besar-besaran di kawasan Ibu Kota Nusantara (IKN) di Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU), Provinsi Kalimantan Timur membawa dampak signifikan terhadap pergerakan tenaga kerja.

Banyak perusahaan dan pekerja proyek berdatangan untuk terlibat dalam pembangunan tersebut.

Namun, tidak semua aktivitas ketenagakerjaan tercatat secara administratif di pemerintah daerah, sehingga menyulitkan pengawasan dan penanganan masalah pekerja.

Kondisi ini menjadi tantangan baru bagi Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Penajam Paser Utara.

Baca juga: Kaltim Masuk 3 Provinsi dengan Tingkat SDM Paling Maju, Didukung Proyek IKN

Mediator Hubungan Industrial Disnakertrans PPU, Andri Febriady, mengungkapkan pihaknya beberapa kali menerima laporan dari pekerja proyek yang bekerja di kawasan IKN.

Namun dalam sejumlah kasus, perusahaan yang mempekerjakan mereka tidak tercatat dalam data dinas.

“Kami pernah beberapa kali menyurat dan mencoba koordinasi, tapi responsnya belum seperti yang kami harapkan,” ujar Andri, Rabu (4/3/2026).

Menurutnya, ketiadaan data perusahaan membuat proses verifikasi laporan menjadi lebih rumit.

Tanpa informasi administratif yang jelas, Disnakertrans kesulitan memanggil pihak perusahaan untuk proses mediasi atau klarifikasi ketika terjadi perselisihan kerja.

Baca juga: Gubernur Kaltim Rudy Mas’ud Kunjungi Polres PPU, Bahas Keamanan Wilayah Penyangga IKN

Pekerja Direkrut tanpa Kontrak

Selain persoalan pendataan perusahaan, Disnakertrans PPU juga menemukan praktik perekrutan pekerja melalui mandor atau pihak perantara tanpa kontrak kerja yang jelas dengan perusahaan utama.

Situasi ini menyulitkan penelusuran hubungan kerja ketika muncul persoalan, seperti dugaan keterlambatan pembayaran upah atau potensi masalah Tunjangan Hari Raya (THR).

Beberapa pekerja yang melapor ke Disnakertrans bahkan mengaku tidak memiliki dokumen resmi yang menjelaskan status pekerjaan mereka.

Kondisi tersebut memaksa dinas melakukan penelusuran lebih jauh untuk memastikan siapa sebenarnya pihak yang bertanggung jawab atas hubungan kerja tersebut.

Baca juga: 65 Investor Siap Guyur Dana Rp70 Triliun di IKN, Aturan Baru Bakal Dongkrak Investasi

Masalah ini juga semakin kompleks karena banyak pekerja proyek berasal dari luar daerah.

Andri menyebut sebagian pekerja datang dari berbagai wilayah di luar Kalimantan Timur, seperti Jawa Tengah, Kalimantan Tengah, hingga Kalimantan Selatan.

Sumber: Tribun Kaltim
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved