Sabtu, 30 Mei 2026

Berita Samarinda Terkini

Pasutri Pengedar Sabu Daerah Mangkupalas Samarinda Diciduk Polisi di Parkiran

Satresnarkoba Polresta Samarinda kembali memutus rantai peredaran narkotika melalui hasil pengembangan kasus

Tayang:
Penulis: Gregorius Agung Salmon | Editor: Budi Susilo
TRIBUN KALTIM
Sepasang pasutri berinisial TA (37) dan ER (39) diringkus petugas di area parkir Jalan Ampera, Kelurahan Mangkupalas, Kecamatan Samarinda Seberang, Kota Samarinda, Kalimantan Timur pada Kamis (5/3/2026) malam. 

TRIBUNKALTIM.CO, SAMARINDA – Satresnarkoba Polresta Samarinda kembali memutus rantai peredaran narkotika melalui hasil pengembangan kasus. 

Sepasang pasutri berinisial TA (37) dan ER (39) diringkus petugas di area parkir Jalan Ampera, Kelurahan Mangkupalas, Kecamatan Samarinda Seberang, Kota Samarinda, Kalimantan Timur pada Kamis (5/3/2026) malam.

Penangkapan yang terjadi sekitar pukul 22.00 Wita ini merupakan buntut dari tertangkapnya seorang tersangka lain berinisial AR beberapa jam sebelumnya.

Petugas melakukan teknik penyamaran dengan memesan kembali barang haram tersebut kepada tersangka TA.

Baca juga: Perang Lawan Narkotika, Polres Kukar Sita 1 Kg Lebih Barang Haram Sepanjang Tahun 2025

Kapolresta Samarinda Kombes Pol Hendri Umar, melalui Kasat Reskoba Kompol Bangkit Dananjaya, membenarkan penangkapan kedua tersangka yang diduga kuat berperan sebagai penjual barang haram tersebut.

"Saat keduanya tiba di lokasi pertemuan menggunakan sepeda motor Honda Vario, petugas langsung melakukan penyergapan. Hasil penggeledahan ditemukan barang bukti sabu yang disembunyikan dengan modus unik, yakni dimasukkan ke dalam amplop bertuliskan 'Sukacita'," jelasnya. 

Dari tangan kedua tersangka, polisi menyita total 10 poket sabu.

Rinciannya, 6 poket seberat 1,69 gram ditemukan di dashboard motor, sementara 4 poket lainnya seberat 2,56 gram ditemukan dalam dompet yang dipegang oleh tersangka ER.

Baca juga: Tangkal Penyalahgunaan Barang Haram, Wabup Paser Bagikan Tips Cegah Narkoba di Kalangan Pelajar

Selain narkotika, petugas juga mengamankan sejumlah barang bukti yang menguatkan aktivitas peredaran mereka, antara lain satu unit timbangan digital, satu bendel plastik klip, sendok penakar, serta uang tunai hasil penjualan senilai Rp150.000.

"Modus menggunakan amplop sukacita ini diduga untuk mengelabui petugas di lapangan. Namun, berkat kejelian anggota, barang bukti tersebut berhasil kami amankan," ucapnya. 

Kini, TA dan ER beserta seluruh barang bukti telah dibawa ke Mako Polresta Samarinda. 

Keduanya dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) Jo Pasal 132 Ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, serta pasal terkait dalam KUHP baru Undang-undang RI No. 1 Tahun 2026 mengenai pemufakatan jahat dalam tindak pidana narkotika. (*)

Sumber: Tribun Kaltim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved