Berita Kaltim Terkini
Internal DPRD Kaltim Buka Suara soal Pengadaan Mobil AKD Seharga Rp6,8 miliar
Rencana pengadaan mobil dinas senilai Rp6,8 miliar di DPRD Kalimantan Timur menuai sorotan.
Penulis: Mohammad Fairoussaniy | Editor: Miftah Aulia Anggraini
Ringkasan Berita:
- Wakil Ketua DPRD Kaltim Yenni Eviliana menegaskan secara aturan mobil dinas hanya diperuntukkan bagi pimpinan DPRD, yakni ketua dan tiga wakil ketua.
- Anggota Banggar DPRD Kaltim Baharuddin Demmu mengkritik pengadaan mobil Rp6,8 miliar karena dinilai tidak peka terhadap kondisi ekonomi masyarakat.
- Ia juga menegaskan anggota dewan yang sudah menerima tunjangan transportasi tidak seharusnya lagi menggunakan mobil dinas.
TRIBUNKALTIM.CO, SAMARINDA – Pihak internal di DPRD Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) bersuara soal pengadaan mobil seharga Rp6,8 miliar yang sudah tercantum pada Rencana Pengadaan Umum (RUP) tahun 2026.
Wakil Ketua DPRD Kaltim, Yenni Eviliana menekankan bahwa memahami masyarakat yang kini menyoroti rencana pengadaan kendaraan untuk Alat Kelengkapan Dewan (AKD) DPRD Kaltim yang nilainya mencapai Rp6,8 miliar.
Menurutnya, pengadaan kendaraan dinas harus mengacu pada ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Berdasarkan aturan, kendaraan dinas hanya diperuntukkan bagi unsur pimpinan DPRD, bukan untuk seluruh AKD.
Baca juga: Bukan Mobil Dinas, Diskominfo Kaltim Pastikan Mobil yang Dipakai Gubernur di IKN Milik Pribadi
“Secara aturan, di AKD yang bisa mendapatkan mobil dinas hanya pimpinan, yakni empat orang,” kata Yenni, Sabtu (7/3/2026).
Unsur pimpinan di dewan sendiri ialah Ketua DPRD Kaltim, Hasanuddin Mas’ud.
Serta para Wakil Ketua, Ekti Imanuel (Gerindra), Ananda Emira Moeis (PDIP) dan termasuk dirinya dari fraksi PKB.
Sementara ketua komisi, ketua fraksi, maupun ketua badan tidak termasuk dalam kategori penerima fasilitas kendaraan dinas berdasarkan regulasi yang ada.
Baca juga: Batal Beli Mobil Dinas Gubernur Kaltim, Baharuddin Beber Alurnya Masuk Dana ke APBD Perubahan
Legislator asal Kabupaten Paser ini juga memberikan klarifikasi soal kendaraan dinas yang saat ini digunakannya.
Mobil yang digunakannya telah dipakai selama tujuh tahun, melebihi masa penggantian ideal lima tahunan.
Pengadaan kendaraan baru sendiri bukan atas dasar keinginan pribadi, tetapi karena kebutuhan operasional karena kondisi kendaraan yang dipakai sudah tidak layak.
Tetapi, semua pengadaan mesti melalui regulasi atau undang–undang yang berlaku, sehingga ada pertanggung jawaban ke publik, serta melalui proses pengawasan dan audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
Baca juga: Pengamat Hukum Unmul Sebut ada Celah Kerugian Negara dalam Pengembalian Mobil Dinas Gubernur
Pernyataan Yenni, menegaskan sikapnya yang menolak perluasan pengadaan mobil dinas di luar ketentuan.
“Mobil dinas untuk pimpinan baik Bupati, Gubernur, Wali Kota maupun pimpinan DPRD memang diganti lima tahun sekali, yang saya pakai itu sudah tujuh tahun, jadi dibeli (pengadaa) karena kebutuhan, karena rusak. Dan itu pun ditentukan bukan berdasarkan keinginan pribadi, tetapi berdasarkan kesepakatan bersama, sesuai fungsi dan kebutuhan, serta di mana mobil itu ditempatkan,” beber Yenni.
“Saya juga menegaskan penggantian kendaraan untuk unsur pimpinan tetap harus mengikuti aturan dan pertimbangan kebutuhan operasional yang objektif,” sambungnya.
| NPHD KONI Kaltim Ditandatangani, Plt Kadispora Jamin Proses Tak Berbelit-belit |
|
|---|
| 5 Daerah Terluas di Kalimantan Timur Menurut BPS 2025 |
|
|---|
| Waspada Musim Kemarau 2026, PDAM Balikpapan dan PPU Imbau Warga Hemat dan Tampung Air |
|
|---|
| Polda Kaltim Kebanjiran Dana Hibah dari Pemda, Kapolda Bicara Soal 'Pengondisian' Kasus di Daerah |
|
|---|
| Dalam Waktu 2 Bulan Realisasi Anggaran Belanja Pusat di Kaltim Sentuh Angka Rp 1,69 Triliun |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/kaltim/foto/bank/originals/20260307_-KT-3-merupakan-mobil-dinas-untuk-Ketua-DPRD-Kaltim.jpg)