Selasa, 19 Mei 2026

Berita Kaltim Terkini

Pengamat Hukum Unmul Sebut ada Celah Kerugian Negara dalam Pengembalian Mobil Dinas Gubernur

Pengembalian mobil dinas Gubernur Kaltim senilai Rp8,5 miliar ke kas daerah terus menimbulkan celah kerugian daerah

Tayang: | Diperbarui:
TRIBUN KALTIM/Mohammad Fairoussaniy
SIKAP GUBERNUR -  Kolase Tribunkaltim– Sikap Gubernur Kaltim, Rudy Mas’ud menuai pujian karena dianggap mendengarkan aspirasi rakyat setelah pengembalian mobil dinas Rp8,5 miliar. Namun demikian, Akademisi sekaligus Pengamat Hukum dari Universitas Mulawarman (Unmul), Herdiansyah Hamzah karena ada regulasi ketat yang mesti dilalui, bukan serta merta mengembalikan begitu saja apa yang telah dianggarkan dan sudah dibeli melalui alur birokrasi dalam pemerintahan.(TRIBUNKALTIM.CO/ MOHAMMAD FAIROUSSANIY) 

TRIBUNKALTIM.CO,SAMARINDA – Pengembalian mobil dinas Gubernur Kaltim senilai Rp8,5 miliar ke kas daerah terus menimbulkan celah kerugian daerah.

Sikap Gubernur Rudy Mas’ud menuai pujian karena dianggap mendengarkan aspirasi rakyat.

Namun demikian, langkah Pemprov Kaltim tersebut justru bisa dinilai kurang hati–hati dan dapat menimbulkan persoalan baru.

Dari sisi hukum, Akademisi sekaligus Pengamat Hukum dari Universitas Mulawarman (Unmul), Herdiansyah Hamzah atau yang akrab disapa Castro, berpandangan berbeda karena ada regulasi ketat yang mesti dilalui, bukan serta merta mengembalikan begitu saja apa yang telah dianggarkan dan sudah dibeli.

Alur birokrasi tata kelola pemerintahan, lanjut pengajar Hukum Tata Negara (HTN) tersebut, ada kekeliruan fatal dalam memahami sisi hukum terkait pengadaan mobil mewah senilai miliaran rupiah tersebut.

Castro menilai, langkah Pemprov Kaltim yang mengklaim telah mengembalikan mobil tersebut berpotensi menabrak aturan yang berlaku.

Baca juga: Mobil Dinas Gubernur Kaltim Rp8,5 miliar Dikembalikan, Baharuddin Demmu: Sudah Tepat

Pemerintah disarankan Castro, agar tidak bermain di wilayah ekstra-legal, di mana otoritas jabatan dan relasi kuasa lebih dikedepankan daripada prosedur hukum yang sah.

"Kalau sudah dibayarkan, jelas tidak bisa (dibatalkan sepihak)," ujarnya, Selasa (3/3/2026).

Lebih jauh, Castro membedah prosedur yang seharusnya ditempuh jika pemerintah yang memang ingin melepas aset, mobil bermerek Range Rover 3.0 LWB Autobiography PHEV P460 tersebut.

Sesuai aturan, jalur yang sah adalah melalui mekanisme pelelangan di Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL). 

Namun, jalur ini membawa konsekuensi pahit bagi keuangan daerah.

Adanya penyusutan nilai aset, harga lelang dipastikan lebih rendah dari harga beli baru, munculnya selisih antara anggaran pengadaan dengan hasil lelang.

Kemudian, potensi kerugian negara, selisih harga tersebut bisa dikategorikan sebagai kerugian daerah.

"Selisih itu berpotensi menimbulkan kerugian daerah. Harus ada yang menalangi, pertanyaannya, siapa yang mau tanggung jawab?,” tukasnya.

Diksi pengembalian yang didengungkan pemerintah, menurutnya hanyalah sekadar pemanis untuk meredam kemarahan publik yang sudah terlanjur meluas.

Sumber: Tribun Kaltim
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved