Kamis, 9 April 2026

Berita Balikpapan Terkini

Imigrasi Balikpapan Perkuat Pengawasan WNA melalui Layanan Data Keimigrasian

Imigrasi Balikpapan mengoptimalkan Layanan Data Keimigrasian untuk memperkuat pengawasan keberadaan warga negara asing

|
Penulis: Dwi Ardianto | Editor: Amelia Mutia Rachmah
Ringkasan Berita:
  • Imigrasi Balikpapan mengoptimalkan Layanan Data Keimigrasian untuk memperkuat pengawasan WNA.
  • Sistem ini memungkinkan pertukaran data antarinstansi secara cepat dan terintegrasi.
  • Pemanfaatan data dilakukan secara terbatas dan diawasi untuk menjaga keamanan informasi.

TRIBUNKALTIM.CO, BALIKPAPAN - Pihak Kantor Imigrasi Kelas I TPI Balikpapan terus memperkuat pengawasan terhadap keberadaan warga negara asing (WNA) melalui optimalisasi pemanfaatan Layanan Data Keimigrasian (LDK).

‎Layanan ini menjadi instrumen strategis dalam mendukung pertukaran data antarinstansi secara mandiri, cepat, akurat, dan akuntabel.

‎LDK merupakan fasilitas akses data yang disediakan oleh Direktorat Jenderal Imigrasi kepada instansi pemerintah dan lembaga terkait sesuai kewenangannya berdasarkan peraturan perundang-undangan.

‎Melalui layanan tersebut, instansi yang telah memperoleh hak akses resmi dapat mengakses data dan informasi keimigrasian secara mandiri guna mendukung pelaksanaan tugas dan fungsi masing-masing.

‎Data yang tersedia dalam sistem LDK mencakup informasi terkait warga negara asing yang berada di wilayah Indonesia. Pemanfaatan data tersebut dilakukan secara terbatas, terverifikasi, dan diawasi guna menjamin keamanan serta perlindungan data.

Baca juga: Walikota Balikpapan Rahmad Masud Serahkan SK Pensiun kepada 11 ASN, Apresiasi Pengabdian

‎Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Balikpapan, Adi Fachmianur, mengatakan optimalisasi LDK diharapkan dapat meningkatkan efektivitas koordinasi lintas sektor, khususnya dalam pengawasan keberadaan dan aktivitas orang asing di wilayah kerja Imigrasi Balikpapan.

‎“Melalui LDK, instansi terkait dapat ‎memperoleh data yang valid dan terintegrasi sehingga langkah pengawasan dan penegakan hukum dapat dilakukan secara lebih tepat dan berbasis informasi. Ini menjadi bentuk penguatan sinergi antarinstansi dalam menjaga stabilitas dan keamanan wilayah,” ujarnya kepada Tribunkaltim.co, Senin (9/3/2026).

Sebelum hak akses diberikan, setiap permohonan akun LDK wajib melalui proses verifikasi administratif serta verifikasi lapangan untuk memastikan kesesuaian kebutuhan dan mekanisme penggunaan data.

Dengan pemanfaatan LDK ini, diharapkan tata kelola pemerintahan menjadi semakin responsif, transparan, dan kolaboratif dalam menyikapi dinamika keimigrasian, khususnya di wilayah kerja Kantor Imigrasi Kelas I TPI Balikpapan. (*)

Sumber: Tribun Kaltim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved