Kamis, 23 April 2026

Berita Penajam Terkini

ASN PPU Boleh WFA Libur Nyepi dan Lebaran 2026, Tak Responsif Atasan 30 Menit Siap-siap Sanksi

Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) resmi menerapkan skema kerja fleksibel atau Work From Anywhere (WFA) bagi Aparatur Sipil Negara

Penulis: Nita Rahayu | Editor: Samir Paturusi
TRIBUN KALTIM/Nita Rahayu
KERJA FLEKSIBEL - Pemerintah Kabupaten PPU memberlakukan skema Work From Anywhere (WFA) bagi ASN menjelang libur Nyepi dan pasca-Lebaran 2026 guna memberikan fleksibilitas tugas kedinasan, Selasa (10/3/2026). Meski WFA, ASN wajib melakukan absensi daring dan tetap responsif terhadap koordinasi pimpinan demi menjamin pelayanan publik tidak terhambat. (TRIBUNKALTIM.CO/NITA RAHAYU) 

TRIBUNKALTIM.CO, PENAJAM – Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) resmi menerapkan skema kerja fleksibel atau Work From Anywhere (WFA) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemkab PPU.

Kebijakan ini berlaku untuk periode libur nasional dan cuti bersama Hari Suci Nyepi serta Idulfitri 1447 Hijriah.

Aturan tersebut tertuang dalam Surat Edaran (SE) Bupati PPU Nomor 100.3.4/12/TU-PIMP/SETDA-ORG tertanggal 10 Maret 2026.

Penyesuaian tugas kedinasan ini dibagi menjadi dua tahap:

Pra-Nyepi: Senin dan Selasa (16–17 Maret 2026).

Pasca-Lebaran: Rabu hingga Jumat (25–27 Maret 2026).

Baca juga: Kapan ASN Mulai WFA? Jadwal Libur Lebaran dan Cuti Bersama Maret 2026, Idul Fitri 1447 H dan Nyepi

Meski bekerja dari mana saja, ASN tetap diwajibkan melakukan presensi masuk dan pulang melalui sistem absensi daring.

PNS dan PPPK mengakses laman , sementara PPPK paruh waktu melalui .

Satu poin tegas dalam edaran tersebut adalah kewajiban untuk tetap responsif. ASN yang dihubungi atasan wajib merespons dengan cepat.

"Jika hingga tiga kali dihubungi tidak memberikan jawaban, atau tidak merespons dalam waktu maksimal 30 menit, pegawai dapat dikenakan sanksi," tulis kutipan dalam SE tersebut.

Kepala perangkat daerah bertanggung jawab memastikan penyelenggaraan pemerintahan tidak terganggu.

Instansi layanan dasar seperti RSUD Ratu Aji Putri Botung, RSUD Sepaku, Dinas Kesehatan, Disdukcapil, BPBD, hingga Satpol PP dipastikan tetap siaga melayani masyarakat.

Perangkat daerah juga diwajibkan tetap membuka kanal pengaduan, baik daring maupun luring, serta memastikan target kinerja tetap tercapai.

Baca juga: Daftar Libur dan Cuti Bersama Maret 2026, Ada Nyepi dan Lebaran 2026, Jadwal WFA Idul Fitri 1447 H

Pelanggaran terhadap ketentuan ini, termasuk bolos presensi, dapat berujung pada sanksi disiplin hingga pemotongan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP).

"WFA tidak boleh mengurangi produktivitas dan tidak mengganggu kelancaran pelayanan publik," tegas edaran tersebut. (*)

 

 

 

Sumber: Tribun Kaltim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved