Berita Samarinda Terkini
6 Temuan Wali Kota Samarinda dari Proyek Perumahan Korpri, Andi Harun: Ada Perbuatan Melawan Hukum
Wali Kota Samarinda, Andi Harun menemukan kejanggalan proyek Kompleks Perumahan Korpri di Samarinda Seberang, Rabu (11/3/2026).
Penulis: Sintya Alfatika Sari | Editor: Rita Noor Shobah
Ringkasan Berita:
- Wali Kota Samarinda menemukan dugaan penyimpangan proyek perumahan Korpri, termasuk pembangunan rumah melebihi SK resmi dan penerbitan dokumen pajak atas nama pribadi.
- Pemkot Samarinda menegaskan tanah tetap milik pemerintah, sementara PNS hanya berhak atas bangunan rumah sesuai temuan BPK.
- Kasus ini akan dilaporkan ke Kejari Samarinda dan KPK, sebagai langkah hukum untuk menyelamatkan aset daerah seluas 12,7 hektare.
TRIBUNKALTIM..CO - Wali Kota Samarinda, Andi Harun menemukan kejanggalan proyek Kompleks Perumahan Korpri di Samarinda Seberang.
Bahkan orang nomor satu Samarinda itu mengatakan ada unsur dugaan pidana pada kejanggalan proyek di Jalan APT Pranowo, Samarinda Seberang, Samarinda, Kalimantan Timur.
Hal itu didapat Andi Harun saat melakukan sidak di luar jadwal resmi Pemkot Samarinda, Rabu (11/3/2026).
Awalnya, pengusutan orang nomor satu Samarinda ini luput dari jangkauan media.
Baca juga: Walikota Samarinda Andi Harun Tegaskan Mobil Dinas Resmi Hanya Satu Unit Toyota Camry
Baru pada saat protokol Pemkot Samarinda menginformasikan kepada awak media, barulah TribunKaltim.co ke lokasi kegiatan.
Dalam keterangan Wali Kota Andi Harun kepada media, ia menyatakan bahwa perkara aset 12,7 Ha tersebut sebenarnya sudah ia dalami secara khusus agar perkara ini menjadi jelas dan terang.
Tujuannya tak lain mengembalikan dan mengamankan aset Pemerintah Kota Samarinda.
“Permasalahan aset 12,7 Ha ini awalnya agak rumit karena tempus delicti-nya sudah cukup lama, tahun 2006. Itu sebabnya kami melakukan problem mapping dengan cermat, baik dari aspek dokumen administrasi, asal muasal aset, bukti-bukti pembayaran, dugaan pihak-pihak yang terkait, dan lain-lain. Berbekal pengetahuan hukum, kami bergerak secara khusus mengumpulkan informasi dan fakta-fakta materil atas permasalahan ini. Dari situlah kami mulai menemukan fakta sangat penting dan krusial yang wajib didalami yakni terdapatnya pihak koorporasi dalam permasalahan ini-inisial PT. TSN,” urai Andi Harun.
Fakta-Fakta yang Terungkap
1. Pemkot melakukan pembelian lahan sebanyak 2 (dua) kali tahun 2006 seluas 8,5 Ha dan tahun 2007/2008 seluas 5,2 Ha di Jalan APT Pranoto Samarinda Seberang;
2. Pemkot melakukan perjanjian pembangunan rumah dengan PT. TSN yang pada pokoknya Pemkot Samarinda bertindak sebagai pemilik lahan dan PT. TSN bertindak sebagai developer (kontraktor) membangun rumah yang akan diperuntukkan bagi PNS dengan harga rumah Rp. 135 juta per unit rumah yang dibayarkan kepada PT. TSN.
3. Pemkot Samarinda menetapkan keputusan pada tahun 2009 tentang penunjukan nama 58 PNS untuk mendapatkan rumah dimaksud. Selanjutnya pada tahun 2010 Pemkot Samarinda melakukan revisi atas SK 2009 tersebut dengan menambah 57 nama PNS untuk mendapatkan rumah sehingga total PNS menjadi 115 orang.
4. Menjadi Temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) pada tahun 2018 bahwa PNS yang ditunjuk dalam SK Pemerintah Kota Samarinda hanya berhak atas bangunan rumah sedangkan tanah tetap menjadi milik Pemkot Samarinda.
Baca juga: Andi Harun Pastikan Pembangunan Fuel Terminal Palaran untuk Atasi Kelangkaan BBM di Samarinda
Hasil Temuan Sidak Wali Kota Andi Harun
1. Jumlah bangunan rumah di lokasi bukan 115 rumah seperti SK Pemkot Samarinda tapi sementara terdata sebanyak 171 rumah. Berarti ada tambahan pembangunan dan penjualan rumah yang patut diduga sebagai perbuatan melawan hukum.
2. Terdapat penerbitan SPPT tanah atas nama pribadi di atas lahan resmi milik Pemkot Samarinda dan secara terang bertentangan dengan temuan BPK dan patut dikualifikasi sebagai tindakan melawan hukum;
3. Terungkap ada penyewaan kios/warung di lahan Pemkot Samarinda yang sudah berlangsung bertahun-tahun, uang sewa tersebut dinikmati secara pribadi yang seharusnya uang sewa tersebut masuk ke kas daerah;
| 642 Siswi MI dan SD Ikuti Milklife Soccer Challenge di Gelora Kadrie Oening Sempaja Samarinda |
|
|---|
| Damkar Kerahkan 35 Personel dan 4 Unit Mobil Tangki Air untuk Bersihkan Teras Samarinda |
|
|---|
| Kejurnas Taekwondo 2026 di Samarinda Cetak Atlet Muda Berprestasi Nasional |
|
|---|
| Sampah Plastik Menggunung di Saluran Air Teras Samarinda, Walikota Andi Harun Beri Solusi |
|
|---|
| Kerja Bakti Massal di Teras Samarinda, Walikota Andi Harun Temukan Saluran Tersumbat Sampah |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/kaltim/foto/bank/originals/20260211_Walikota-Samarinda-Andi-Harun-Jelaskan-Air-Keruh.jpg)