Senin, 18 Mei 2026

Berita Kukar Terkini

Jelang Lebaran Pemkab Kukar Terbitkan Surat Edaran Terkait THR, Perusahaan dan Aplikator Wajib Bayar

Pemkab Kukar menerbitkan surat edaran terkait kewajiban pembayaran Tunjangan Hari Raya

Tayang:
TribunKaltim.co/Patrick Vallery Sianturi
TUNJANGAN HARI RAYA - Sekretaris Dinas Transmigrasi dan Tenaga Kerja Kutai Kartanegara, Dendy Irwan Fahriza. Pemkab Kukar menerbitkan surat edaran terkait kewajiban pembayaran Tunjangan Hari Raya. 

TRIBUNKALTIM.CO, TENGGARONG - Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) menerbitkan surat edaran terkait kewajiban pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) bagi pekerja dan buruh, serta Bonus Hari Raya (BHR) bagi pengemudi dan kurir layanan transportasi berbasis aplikasi menjelang Hari Raya Idul Fitri 1447 Hijriah.

Aturan itu tertuang dalam SE Nomor B-2/DISTRANSNAKER/100.3.4.2/03/2026 tentang Pelaksanaan Pemberian THR Keagamaan bagi Pekerja dan Buruh di Perusahaan serta Bonus Hari Raya Keagamaan bagi Pengemudi dan Kurir Layanan Angkutan Berbasis Aplikasi Tahun 2026.

Melalui surat edaran tersebut, perusahaan di wilayah Kukar diwajibkan menyalurkan THR kepada pekerja dan buruh, sementara perusahaan aplikasi diminta memberikan BHR kepada para pengemudi dan kurir. 

Baca juga: Polres Kukar Gelar Apel Operasi Ketupat Mahakam 2026, Siap Amankan Mudik Lebaran 2026

Penyaluran tersebut harus dilakukan paling lambat tujuh hari sebelum Hari Raya Idulfitri.

Sekretaris Dinas Transmigrasi dan Tenaga Kerja Kutai Kartanegara, Dendy Irwan Fahriza, menjelaskan surat edaran tersebut mengacu pada sejumlah regulasi nasional terkait pengupahan dan tunjangan hari raya bagi pekerja.

“THR diberikan kepada pekerja atau buruh yang memiliki masa kerja minimal satu bulan secara terus-menerus atau lebih. Sedangkan BHR diberikan kepada pengemudi dan kurir layanan angkutan berbasis aplikasi yang terdaftar secara resmi pada perusahaan aplikasi dalam kurun waktu 12 bulan terakhir,” ujar Dendy, Kamis (12/3/2026).

Ia menjelaskan, pekerja yang berhak menerima THR adalah mereka yang memiliki hubungan kerja dengan perusahaan, baik melalui perjanjian kerja waktu tidak tertentu (PKWTT) maupun perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT).

Untuk besaran THR, perusahaan diwajibkan memberikan tunjangan sebesar satu bulan upah bagi pekerja yang telah memenuhi persyaratan masa kerja. 

Sementara itu, bagi pengemudi dan kurir layanan berbasis aplikasi, besaran bonus hari raya dianjurkan sekitar 25 persen dari rata-rata pendapatan bersih selama 12 bulan terakhir.

Dendy menambahkan, perusahaan aplikasi juga diimbau untuk bersikap transparan kepada para pengemudi dan kurir terkait mekanisme perhitungan bonus tersebut.

“Dalam proses perhitungannya, perusahaan aplikasi diharapkan transparan kepada pengemudi maupun kurir terkait dasar perhitungan pendapatan yang digunakan,” jelasnya.

Untuk memfasilitasi konsultasi maupun pengaduan terkait pembayaran THR atau BHR, Distransnaker Kukar juga membuka Posko Satuan Tugas Ketenagakerjaan. 

Posko tersebut berada di kantor Distransnaker Kukar di Jalan APT Pranoto, Kelurahan Sukarame, Kecamatan Tenggarong.

Masyarakat yang ingin melaporkan permasalahan terkait pembayaran THR dapat datang langsung ke kantor dinas atau menyampaikan laporan secara daring melalui layanan posko THR yang disediakan.

“Ini adalah wujud kepedulian kami agar hak-hak para pekerja terpenuhi menyambut Hari Raya Keagamaan. Kami juga mengimbau kepada perusahaan agar dapat mematuhi ketentuan ini, bahkan lebih baik jika menyalurkannya lebih awal,” pungkas Dendy Irwan Fahriza. (*)

 

 

Sumber: Tribun Kaltim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved