Jumat, 5 Juni 2026

Berita Kukar Terkini

Distransnaker Kukar Buka Posko Pengaduan THR dan Bonus Ojol, Siap Kawal Hak Pekerja Hingga Lebaran

Dinas Transmigrasi dan Tenaga Kerja (Distransnaker) Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) resmi mengaktifkan Posko Satuan Tugas Ketenagakerjaan

Tayang:
TRIBUN KALTIM/Patrick Vallery Sianturi
KAWAL HAK PEKERJA - Petugas di Kantor Distransnaker Kukar, Jalan APT Pranoto, Tenggarong, bersiaga di Posko Pengaduan THR Lebaran 1447 H, Kamis (12/3/2026). Posko ini dibuka untuk melayani konsultasi dan pengaduan sengketa pembayaran THR serta bonus bagi pekerja di wilayah Kutai Kartanegara. (TRIBUNKALTIM.CO/PATRICK VALLERY SIANTURI) 

TRIBUNKALTIM.CO, TENGGARONG - Memasuki momentum Hari Raya Idulfitri 1447 Hijriah, Dinas Transmigrasi dan Tenaga Kerja (Distransnaker) Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) resmi mengaktifkan Posko Satuan Tugas Ketenagakerjaan.

Posko ini khusus disiapkan untuk melayani pengaduan terkait Tunjangan Hari Raya (THR) bagi pekerja formal hingga insentif/bonus bagi pengemudi ojek online (ojol).

Berlokasi di Kantor Distransnaker Kukar, Jalan APT Pranoto, Tenggarong, posko ini menjadi garda terdepan untuk memastikan hak-hak buruh dan pekerja di wilayah Kukar terpenuhi tepat waktu.

Sekretaris Distransnaker Kukar, Dendy Irwan Fahriza, menegaskan bahwa posko akan terus bersiaga hingga hari raya tiba. "Kami membuka ruang bagi masyarakat untuk melapor, baik secara tatap muka maupun melalui layanan daring," ujar Dendy, Kamis (12/3/2026).

Baca juga: Disnaker Balikpapan Siapkan Posko THR Lebaran 2026, Pekerja Bisa Laporkan Perusahaan yang Tak Bayar

Agar aduan dapat diproses secara hukum maupun mediasi, pekerja diwajibkan melampirkan sejumlah bukti kuat, di antaranya:

Identitas diri pelapor.

Dokumen Perjanjian Kerja (PKWT maupun PKWTT).

Slip Gaji atau daftar upah.

Bukti Transfer (untuk laporan jika THR dibayarkan tidak sesuai besaran atau dicicil).

Kanal Pengaduan Daring
Selain datang ke kantor, pekerja dapat menyampaikan aduan melalui:

Email: poskothr.distransnaker.kukar@gmail.com

Laman Resmi: Kanal pengaduan Kementerian Ketenagakerjaan.

Dendy mengungkapkan, berdasarkan tren tahun 2025, angka laporan di Kukar relatif minim dan mayoritas terselesaikan melalui jalur konsolidasi.

Kendala yang muncul biasanya bersifat administratif, seperti proses persetujuan internal perusahaan yang memakan waktu.

Namun, ia mengingatkan perusahaan untuk tidak lalai. Jika terbukti melanggar, sanksi tegas mulai dari teguran administratif hingga pembatasan layanan usaha siap menanti.

Baca juga: Disnaker Balikpapan Buka Posko THR, Perusahaan Terlambat Membayar Terancam Denda 5 Persen

"Kami mengimbau perusahaan segera menyalurkan hak pekerja sebelum hari raya. Bagi pekerja yang merasa haknya terabaikan, jangan ragu untuk datang ke posko kami," pungkasnya. (*)

 

 

 

Sumber: Tribun Kaltim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved