Rabu, 20 Mei 2026

Berita Paser Terkini

3 Raperda jadi Mandat Pansus III DPRD Paser, Bahas Aset hingga Investasi

Ketua Pansus III DPRD Paser, Kasri menyampaikan bahwa rapat perdana tersebut menjadi momentum awal

Tayang:
Penulis: Syaifullah Ibrahim | Editor: Budi Susilo
TRIBUNKALTIM.CO/SYAIFULLAH IBRAHIM
RAPAT KERJA PANSUS - Panitia Khusus (Pansus) III DPRD Paser saat menggelar Rapat Kerja perdana yang berlangsung di Ruang Rapat Penyembolum, Sekretariat DPRD Paser, Senin (9/3/2026). Pansus III DPRD Paser mulai kaji 3 Raperda. (TRIBUNKALTIM.CO/SYAIFULLAH IBRAHIM) 

TRIBUNKALTIM.CO, TANA PASER - Panitia Khusus (Pansus) III Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Paser mulai membahas sejumlah Rancangan Peraturan Daerah (Raperda).

Hal itu ditandai dengan digelarnya rapat internal perdana pada 9 Maret lalu, dengan membahas 3 Raperda yang menjadi mandat Pansus III DPRD Paser untuk dikaji.

Ketua Pansus III DPRD Paser, Kasri menyampaikan bahwa rapat perdana tersebut menjadi momentum awal untuk menyusun langkah strategis dalam proses pembahasan Raperda.

Saat rapat, anggota pansus membahas mekanisme kerja, pembagian tugas, serta menyusun agenda pembahasan.

Baca juga: DPRD Kaltim Dukung Pemberlakuan Aturan Baru Komdigi, Orangtua Benteng Utama

"Agar proses legislasi dapat berjalan secara sistematis dan efektif," terang Kasri, Kamis (12/3/2026).

Menurutnya, rapat awal tersebut sangat penting sebagai fondasi dalam menentukan arah pembahasan terhadap sejumlah Raperda yang akan dikaji lebih lanjut.

"Jadi kami menyamakan persepsi seluruh anggota sekaligus menyusun strategi kerja. Dengan begitu, pembahasan Raperda dapat dilakukan secara lebih terstruktur, mendalam, dan tepat sasaran," tambahnya.

Ketiga Raperda yang menjadi mandat Pansus III DPRD Paser memiliki peran strategis dalam mendukung tata kelola pemerintahan daerah, peningkatan pelayanan publik, serta penguatan iklim investasi di Kabupaten Paser.

Raperda tersebut meliputi Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah, Penyertaan Modal Pemerintah Daerah pada Perusahaan Umum Daerah Air Minum (Perumdam) Tirta Kandilo, serta Raperda tentang Penyelenggaraan Penanaman Modal.

Raperda tentang pedoman pengelolaan barang milik daerah sangat penting untuk memastikan seluruh aset milik daerah dapat dikelola secara tertib, transparan, dan akuntabel.

"Pemerintah harus melakukan pengawasan penggunaan dan pemanfaatan aset daerah serta melakukan inventarisasi seluruh aset," imbuhnya.

Sementara Raperda tentang penyertaan modal ke Perumdam Tirta Kandilo dinilai penting dalam rangka memperkuat kapasitas perusahaan daerah dalam meningkatkan pelayanan air bersih kepada masyarakat.

Begitupun untuk Raperda penyelenggaraan penanaman modal yang diharapkan dapat menjadi landasan hukum dalam menciptakan iklim investasi yang lebih kondusif di daerah.

"Melalui regulasi ini diharapkan proses investasi di Kabupaten Paser dapat berjalan lebih transparan, terarah, serta memberikan manfaat bagi masyarakat dan pembangunan daerah," harapnya.

Kasri menegaskan, dalam proses pembahasan Raperda, Pansus III akan membuka ruang untuk menerima masukan dari berbagai pihak, termasuk perangkat daerah terkait, akademisi, hingga pemangku kepentingan lainnya.

Sumber: Tribun Kaltim
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved