Senin, 8 Juni 2026

Berita Samarinda Terkini

MTI Kaltim Tolak Parkir Berlangganan di Samarinda, Pajak Berlapis dan Bebani Rakyat

Kebijakan parkir berlangganan yang tengah didorong Pemerintah Kota (Pemkot) Samarinda kian menuai sorotan tajam.

Tayang:
Penulis: Sintya Alfatika Sari | Editor: Budi Susilo
TRIBUNKALTIM.CO/SINTYA ALFATIKA SARI
PARKIR BERLANGGANAN - Plang parkir berlangganan di Samarinda, Kalimantan Timur. Pemerintah gencar mendorong digitalisasi parkir melalui sistem cashless untuk menekan kebocoran Pendapatan Asli Daerah (PAD) di Kota Samarinda, Kalimantan Timur. 

TRIBUNKALTIM.CO, SAMARINDA — Kebijakan parkir berlangganan yang tengah didorong Pemerintah Kota (Pemkot) Samarinda kian menuai sorotan tajam.

Di satu sisi, pemerintah gencar mendorong digitalisasi parkir melalui sistem cashless untuk menekan kebocoran Pendapatan Asli Daerah (PAD) di Kota Samarinda, Kalimantan Timur.

Namun di sisi lain, skema parkir berlangganan justru dinilai berpotensi menciptakan beban baru bagi masyarakat, bahkan mengarah pada praktik “pajak berlapis” yang dipertanyakan dasar logikanya.

Pengamat transportasi sekaligus Ketua Masyarakat Transportasi Indonesia (MTI) Wilayah Kalimantan Timur, Tiopan Henry Gultom, secara tegas menyatakan dukungannya terhadap sistem pembayaran parkir non-tunai, khususnya pada parkir yang dikelola swasta (off-street).

Baca juga: Kembali Jadi Anggota DPRD Kaltim, Andi M Afif Rayhan Fokus Krisis Air dan Peningkatan PAD Samarinda

Ia menilai sistem tersebut mampu menutup celah manipulasi data dan meningkatkan akurasi pendapatan.

Namun, persoalan utama menurutnya justru berada pada parkir tepi jalan (on-street) yang hingga kini masih menyisakan banyak problem klasik, mulai dari praktik pungutan liar hingga ketidakjelasan konsep pengelolaan.

Parking on-street ini kan juga selalu jadi bancakan buat preman-preman setempat, padahal logikanya kan harusnya on-street parking itu sudah tidak perlu berbayar lagi karena setiap retail yang ada di pinggir jalan itu dia sudah bayar iuran parkir dalam setahun.

"Kemudian jalan yang digunakan itu pun dibangun oleh pajak yang dipungut dari negara yang dipungut dari warga,” tegasnya pada TribunKaltim Selasa (17/3/2026) di Samarinda. 

Ia menilai, secara prinsip publik, penggunaan badan jalan untuk parkir tidak semestinya kembali dibebankan kepada masyarakat.

Sebab, masyarakat telah membayar pajak kendaraan bermotor sebagai syarat penggunaan jalan.

“Jadi sebetulnya kalau warga parkir di situ ya tidak ada lagi yang harus dibayarkan. Ya pungutan yang dari retail-retail yang diambil itu harusnya bisa digunakan untuk pengganti daripada tenaga orang yang membantu supaya tertib parkirnya,” katanya.

Baca juga: Miliki Sekretariat Baru, PPNS Samarinda Bakal Dorong Peningkatan PAD Samarinda Lewat Penertiban Izin

Tiopan bahkan menyoroti potensi ketidakefisienan dalam penggunaan tenaga juru parkir, apabila sistem penataan parkir dilakukan secara optimal.

“Tapi kalau on-street parking itu markanya jelas, garis-garisnya jelas, mestinya sih nggak perlu ada petugas,” lanjutnya.

Sorotan tajam kemudian diarahkan pada kebijakan parkir berlangganan yang menetapkan tarif Rp400 ribu per tahun untuk kendaraan roda dua dan Rp1 juta untuk roda empat.

Ia menilai kebijakan tersebut tidak hanya tidak tepat sasaran, tetapi juga berpotensi melanggar prinsip dasar pengelolaan infrastruktur publik.

Sumber: Tribun Kaltim
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved