Kamis, 11 Juni 2026

Berita Paser Terkini

Usaha Karaoke di Paser Disorot, DPMPTSP Ungkap Mayoritas Beroperasi Tanpa Izin

Sejumlah usaha karaoke di Kabupaten Paser mendapat sorotan lantaran beroperasi tanpa mengantongi izin resmi

Tayang:
Penulis: Syaifullah Ibrahim | Editor: Nur Pratama
TribunKaltim.co/Syaifullah Ibrahim
USAHA KARAOKE - Satpol PP Kabupaten Paser saat melakukan razia ke sejumlah Tempat Hiburan Malam (THM) di Kabupaten Paser, Selasa (4/4/2023). DPMPTSP ungkap mayoritas usaha karaoke tidak memiliki izin dasar. (TRIBUNKALTIM.CO/SYAIFULLAH IBRAHIM). 

TRIBUNKALTIM.CO, TANA PASER - Sejumlah usaha karaoke di Kabupaten Paser mendapat sorotan lantaran beroperasi tanpa mengantongi izin resmi sebagaimana yang diwajibkan dalam perizinan berusaha.

Fakta tersebut mengemuka berdasarkan temuan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Paser yang mendapati mayoritas usaha karaoke belum memenuhi seluruh persyaratan utama.

Penata Perizinan Ahli Madya DPMPTSP Paser, Sumargo, menyampaikan bahwa kondisi itu tidak bisa dianggap sepele karena menyangkut legalitas sekaligus aspek keselamatan usaha.

Baca juga: Progres Pembangunan Koperasi Desa Capai 45 Persen, Paser Masuk Urutan Ketiga di Kaltim

"Dari catatan kami, hampir seluruh usaha karaoke di Paser belum memenuhi tiga persyaratan dasar perizinan. Padahal ini adalah syarat mutlak sebelum kegiatan usaha dijalankan," jelas Sumargo, Kamis (26/3/2026).

Dalam sistem perizinan, setiap pelaku usaha termasuk Tempat Hiburan Malam (THM) wajib memiliki tiga dokumen utama, meliputi Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR), Persetujuan Lingkungan, serta Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) berikut Sertifikat Laik Fungsi (SLF).

Ditekankan, KKPR menjadi pintu awal legalitas usaha untuk memastikan lokasi yang digunakan sesuai dengan rencana tata ruang wilayah.

"Kalau KKPR saja belum ada, artinya lokasi usaha itu belum tentu sesuai peruntukannya. Ini sudah menjadi persoalan sejak awal," tegasnya.

Pada aspek lingkungan, Sumargo menekankan bahwa usaha karaoke tergolong berisiko rendah sehingga cukup memenuhi dokumen Surat Pernyataan Kesanggupan Pengelolaan dan Pemantauan Lingkungan Hidup (SPPL).

"Meski hanya SPPL, itu bukan berarti bisa diabaikan. Hal itu tetap menjadi bagian dari persyaratan dasar yang harus dipenuhi pelaku usaha," tambahnya.

Selain itu, hal yang tidak kalah krusial ialah aspek bangunan yang dianggap paling banyak diabaikan oleh pelaku usaha THM yang mestinya PBG sebagai pengganti IMB harus diajukan sebelum pembangunan dilakukan, lengkap dengan dokumen teknis yang detail.

Hanya saja dalam praktiknya di lapangan, sambung Sumargo, ada banyak bangunan karaoke yang diduga tidak melalui proses tersebut secara benar, atau mengalami perubahan tanpa pembaruan izin.

"Bangunan itu tidak bisa berdiri tanpa PBG. Dan kalau ada perubahan konstruksi, wajib diajukan ulang. Ini yang sering tidak dilakukan," singgungnya.

Lebih jauh, persoalan tidak berhenti pada dokumen administratif, tetapi juga menyangkut kondisi fisik bangunan yang berpotensi membahayakan pengunjung.

Dari hasil pengamatan, sebagian besar tempat karaoke di Paser belum memenuhi standar keselamatan dasar, seperti ketersediaan jalur evakuasi darurat, ventilasi yang memadai, hingga sistem proteksi kebakaran.

"Kami temukan masih banyak THM yang hanya memiliki satu akses keluar-masuk, tanpa pintu darurat. Ventilasi juga minim, bahkan tidak ada jendela yang layak. Ini jelas berisiko tinggi," ungkapnya.

Sumber: Tribun Kaltim
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved