Kebijakan WFH ASN
Reaksi Sekda PPU Tohar soal WFH Setiap Jumat Bagi ASN Pemkab
WFH bagi aparatur sipil negara, setiap Jumat sebagai bagian dari penyesuaian pola kerja di Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur.
Penulis: Nita Rahayu | Editor: Budi Susilo
TRIBUNKALTIM.CO, PENAJAM - Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) masih mempertimbangkan penerapan opsi Work From Home ( WFH ) bagi aparatur sipil negara, setiap Jumat sebagai bagian dari penyesuaian pola kerja.
Kebijakan ini belum diputuskan, dan masih dalam tahap kajian internal yang menitikberatkan pada efektivitas kinerja Aparatur Sipil Negara atau ASN.
Sekretaris Daerah PPU, Tohar, menegaskan pemerintah daerah tidak ingin terburu-buru menerapkan kebijakan tanpa perhitungan matang.
“Nanti kita lihat dulu efektivitasnya,” ungkapnya pada Rabu (1/4/2026) di Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur.
Baca juga: Sekda PPU Pastikan Tunggakan ADD 2025 Senilai Rp19 Miliar Cair Awal Februari
Fokus utama kajian adalah, memastikan produktivitas ASN tetap terjaga, meski tidak bekerja dari kantor pada akhir pekan kerja.
Selain itu, dampak terhadap pelayanan publik menjadi variabel penting, yang tidak bisa diabaikan.
Pemkab Penajam Paser Utara menilai, layanan kepada masyarakat tidak boleh mengalami penurunan, hanya karena perubahan pola kerja.
Di sisi lain, skema WFH dinilai berpotensi menekan biaya operasional perkantoran, jika diterapkan secara tepat.
Namun, tantangan pengawasan kinerja ASN saat bekerja dari rumah, juga menjadi perhatian serius dalam pembahasan.
Keputusan akhir akan ditentukan setelah pembahasan bersama pimpinan daerah, dengan mempertimbangkan keseimbangan antara efisiensi dan kualitas layanan.
Kebijakan WFH ASN
Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menjelaskan bahwa pemilihan hari Jumat didasari pada ritme kerja mingguan yang biasanya tidak sepadat hari Senin hingga Kamis.
"Kita pilih Jumat karena memang hari Jumat itu 'setengah', artinya tidak sepenuh Senin sampai Kamis," ungkap Airlangga dalam konferensi pers, Selasa (31/3/2026).
Pemerintah menjamin bahwa sektor-sektor produktif seperti perbankan, pasar modal, dan layanan publik lainnya akan tetap beroperasi normal melalui pengaturan aplikasi absen dan koordinasi digital yang ketat.
Baca juga: DPR Kritik Kebijakan WFH ASN Setiap Jumat, Perlu Ada Target Efisiensi BBM
Tujuan dilaksanakan WFH bagi ASN adalah untuk penghematan bahan bakar minyak (BBM) kendaraan operasional.
Anggota Komisi II DPR RI dari Fraksi PKB, Muhammad Khozin, memperingatkan pemerintah agar kebijakan ini tidak disalahgunakan dan wajib dievaluasi secara ketat.
| Menaker Tegaskan WFH Swasta hanya Imbauan, Disesuaikan dengan Kebutuhan Perusahaan |
|
|---|
| Isi SE Menaker Aturan WFH Swasta, tak Mengurangi Cuti Tahunan, Sektor yang Dikecualikan |
|
|---|
| SE Mendagri Kebijakan WFH ASN, Daftar ASN Tingkat Provinsi dan Kabupaten/Kota yang Tidak Boleh WFH |
|
|---|
| Bupati Kutim Ardiansyah Sulaiman Segera Terbitkan Aturan WFH ASN, Pelayanan Publik Tetap Siaga |
|
|---|
| Pemkot Samarinda Kaji Kebijakan WFH ASN Setiap Jumat, Fokus pada Efektivitas dan Pelayanan Publik |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/kaltim/foto/bank/originals/20260401_WFH-ASN-Penajam-Paser-Utara.jpg)