Minggu, 12 April 2026

Berita Samarinda Terkini

Polisi Ringkus Jambret yang Viral di Tanah Merah Samarinda

Penjambretan meresahkan yang sempat viral di kawasan Jalan Poros Samarinda–Bontang, Tanah Merah akhirnya ditangkap polisi

Penulis: Gregorius Agung Salmon | Editor: Nur Pratama
TribunKaltim.co/Gregorius Agung Salmon
JAMBRET DI SAMARINDA - Kapolsek Sungai Pinang, AKP Aksaruddin Adam. Penjambretan meresahkan yang sempat viral di kawasan Jalan Poros Samarinda–Bontang, Tanah Merah akhirnya ditangkap polisi. 

TRIBUNKALTIM.CO, SAMARINDA – Aksi penjambretan meresahkan yang sempat viral di kawasan Jalan Poros Samarinda–Bontang, Tanah Merah, akhirnya berakhir. 

Tim gabungan kepolisian berhasil meringkus pelaku bernama Muh Rhival Alwanda (26) pada Selasa (31/3/2026) dini hari sekitar pukul 00.45 WITA di kawasan Perumahan Harapan Jaya, Guntung Lai.

Kapolsek Sungai Pinang, AKP Aksaruddin Adam, mengungkapkan bahwa pelaku merupakan pemain lama yang telah beraksi sebanyak tiga kali dalam dua minggu terakhir di lokasi yang sama.

"Pelaku mengakui perbuatannya dilakukan tiga kali. Aksi pertama dua minggu lalu, kemudian berlanjut pada 29 Maret, dan terakhir pada 30 Maret kemarin," jelas AKP Aksaruddin kepada Tribunkaltim.co saat ditemui di Mapolresta Samarinda pada Rabu, (01/4/2026).

Baca juga: DLH Samarinda Buka Rekrutmen 46 Orang untuk Operasikan Insinerator Sampah

Dalam menjalankan aksinya, Rhival selalu mengincar perempuan yang berkendara sendirian di atas jam 11 malam, memanfaatkan kondisi jalanan di sekitar area BNN Tanah Merah yang sepi dan minim penerangan.

Naas, aksi terakhir pelaku memakan korban jiwa. Seorang korban perempuan terjatuh saat mempertahankan barang miliknya dan sempat menjalani perawatan intensif di rumah sakit umum AWS.

Kepada penyidik, pelaku berdalih nekat menjambret demi mengumpulkan uang untuk menjemput ibunya di Sulawesi Selatan agar bisa dibawa tinggal di Samarinda. Namun, alasan tersebut tidak menggugurkan jeratan hukum.

"Keterangan pelaku melakukan penjabretan itu alasannya untuk mengumpulkan uang dengan tujuan menjemput orang ibunya di salah satu kota di daerah Sulawesi Selatan untuk dibawa ke Samarinda," tuturnya. 

Polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa unit ponsel, dompet, uang tunai, serta sepeda motor yang digunakan pelaku. 

Atas perbuatannya M. Rhival Alwanda kini ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan Pasal 479 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan. (*)

 

Sumber: Tribun Kaltim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved