Senin, 4 Mei 2026

Kasus Rita Widyasari

Update Kasus Gratifikasi Batu Bara Eks Bupati Kukar Rita Widyasari, KPK Panggil Robert Bonosusatya

Update kasus gratifikasi batu bara eks Bupati Kutai Kartanegara (Kukar) Rita Widyasari, KPK panggil Robert Bonosusatya

Tayang:
Editor: Amalia Husnul A

Ringkasan Berita:

 

TRIBUNKALTIM.CO - Update kasus gratifikasi batu bara eks Bupati Kukar, Rita Widyasari, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil pengusaha Robert Priantono Bonosusatya. 

Pemeriksaan Robert Bonosusatya dalam kasus gratifikasi batu bara Rita Widyasari eks Bupati Kukar ini dilakukan di Gedung Merah Putih.

Namun, KPK belum menyebutkan materi yang didalami dari pemeriksaan Robert Bonosusatya dalam kasus eks Bupati Kukar, Rita Widyasari ini. 

Kamis (2/4/2026), Juru Bicara KPK Budi Prasetyo, “Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK.” 

Baca juga: Kasus Rita Widyasari Eks Bupati Kukar, KPK Sita Miliaran Mata Uang Asing di Rumah Robert Bonosusatya

Sebelumnya, KPK pernah menggeledah rumah Robert Bonosusatya di Kebayoran Lama, Jakarta Selatan, terkait kasus korupsi yang menjerat eks Bupati Kutai Kartanegara Rita Widyasari (RW). 

Penggeledahan rumah Robert Bonosusatya dilakukan pada 14-15 Mei 2025, sejak pukul 20.00 WIB hingga berakhir pada pukul 01.00 WIB. 

Dari penggeledahan itu, KPK menyita uang miliaran rupiah dalam berbagai mata uang asing, dokumen, dan barang bukti elektronik.

Selain rumah, KPK juga menggeledah 6 unit mobil yang berada di rumah tersebut.

“Sejumlah uang dalam mata uang rupiah sebanyak Rp 788.452.000, 29.100 dolar Singapura, 41.300 dolar AS, dan dalam 1.045 Poundsterling," kata juru bicara KPK Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih, Jakarta, Jumat (16/5/2025).

Budi mengatakan, penyidik juga menyita 26 dokumen dan 6 barang bukti elektronik dalam penggeledahan tersebut.

“Dokumen, BBE, dan uang tersebut akan didalami lebih lanjut oleh KPK," ujarnya.

Kasus Korupsi Eks Bupati Kukar Rita Widyasari

Sebelumnya, KPK menyebut mantan Bupati Kutai Kartanegara (Kukar), Rita Widyasari (RW), mendapatkan jatah 3,3 sampai 5 dolar Amerika Serikat (AS) untuk setiap metrik ton tambang batubara.

Plt Deputi Penyidikan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, mengatakan, jatah tersebut merupakan nilai gratifikasi yang diduga diterima Rita dari perusahaan tambang.

 “Bisa dibayangkan karena perusahaan itu bisa jutaan metrik ton menghasilkan hasil eksplorasinya.

Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved