Jumat, 1 Mei 2026

Berita Kaltim Terkini

Deadlock Pokir Kaltim, DPRD Protes Keras Pembatasan 160 Usulan dan Sekda Bertahan pada Permendagri

Tensi hubungan antara DPRD Kaltim dengan Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur (Pemprov Kaltim) menghangat

Tayang:
Penulis: Mohammad Fairoussaniy | Editor: Budi Susilo
TRIBUNKALTIM.CO/MOHAMMAD FAIRUS
PERDEBATAN POKIR KALTIM - Kolase Tribun Kaltim. Anggota Komisi I DPRD Kaltim, Baharuddin Demmu (kiri) dan Sekda Provinsi Kaltim, Sri Wahyuni (kanan) saling respons terkait usulan aspirasi masyarakat atau Pokir Kaltim. (TRIBUNKALTIM.CO/MOHAMMAD FAIROUSSANIY) 

Sementara itu, Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Kaltim, Sri Wahyuni tetap berpendirian sesuai dengan Permendagri nomor 86 tahun 2017. 

Hasil usulan aspirasi dewan akan diverifikasi menyesuaikan prioritas pembangunan.

Pemprov Kaltim tak mau menyinggung soal pemangkasan pokir yang berjumlah 160 usulan.

Sekda menegaskan bahwa langkah verifikasi usulan tersebut bukanlah bentuk pembatasan sepihak, apalagi atas dasar kemauan pribadi Gubernur. 

Hal ini murni dilakukan untuk menjalankan amanat peraturan perundang-undangan.

"Bukan masalah mau atau tidak mau, karena memang program prioritasnya begitu. Ini sesuai dengan Permendagri, usulan aspirasi dari legislatif itu akan diverifikasi oleh Bappeda," ungkapnya.

Menanggapi keluhan anggota dewan yang merasa usulannya dibatasi, pihak Pemprov menjelaskan bahwa setiap usulan yang masuk harus melalui filter verifikasi yang ketat di Bappeda Kaltim.

Proses verifikasi ini bertujuan untuk memastikan setiap usulan selaras dengan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD).

"Bagaimana memverifikasinya? Menyesuaikan dengan program prioritas pembangunan. Jadi prioritas pembangunan daerah di RKPD 2027 nanti apa, disesuaikan ke sana," jelasnya lagi.

Terkait tudingan bahwa Pemprov hanya mengikuti kemauan Gubernur, pihak eksekutif membantah keras. 

Menurut mereka, Permendagri sudah mengamanatkan bahwa fungsi aspirasi adalah untuk memperkaya dan melengkapi dokumen RKPD, bukan berdiri sendiri tanpa sinkronisasi.

"Sekali lagi, Permendagri mengamanatkan aspirasi itu disampaikan untuk memperkaya, melengkapi RKPD. Tugas Pemerintah Daerah melalui Bappeda melakukan verifikasi bahwa usulan itu sesuai dengan prioritas pembangunan daerah," tandasnya. (*)

 

Sumber: Tribun Kaltim
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved