Rabu, 6 Mei 2026

SPPG Kaltim Dihentikan Sementara

Lengkap Daftar 74 SPPG di Kaltim yang Dihentikan Sementara, Alasan BGN: IPAL Belum Sesuai Standar

Lengkap berikut daftar 74 SPPG di Kaltim yang dihentikan sementara. Alasan BGN: IPAL belum sesuai standar

Tayang:
Penulis: Tribun Kaltim | Editor: Amalia Husnul A
dok. BGN
SPPG KALTIM DIHENTIKAN - Lengkap berikut daftar 74 SPPG di Kaltim yang dihentikan sementara. Dalam surat disebutkan alasan BGN penghentian sementara operasional SPPG Kaltim adalah IPAL yang belum sesuai standar. (dok. BGN) 

Ringkasan Berita:
  • BGN menghentikan sementara operasional 74 SPPG di Kaltim
  • Sebanyak 74 SPPG di Kaltim yang ditutup tersebut tersebar di sejumlah kabupaten/kota
  • Alasan penghentian sementara operasional SPPG tersebut karena belum memiliki IPAL yang sesuai standar
  • Dengan penghentian sementara operasional maka penyaluran dana pemerintah juga dihentikan

 

TRIBUNKALTIM.CO - Badan Gizi Nasional (BGN) menghentikan sementara operasional 74 Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di sejumlah Kabupaten/Kota di Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim).

Pemberhentian sementara operasional 74 SPPG di Kaltim ini tercantum dalam surat BGN Nomor 1204/D.TWS/3/2026 tertanggal 31 Maret 2026 yang ditandatangani an Deputi Bidang Pemantauan dan Pengawasan, Direktur Pemantauan dan Pengawasan Wilayah, Rudi Setiawan S.IP. M.Han.

Dalam surat tersebut disebut pemberhentian operasional sementara 74 SPPG di Kaltim lantaran Instalasi Pembuangan Air Limbah (IPAL) tidak sesuai standar.

Daftar 74 SPPG di Kaltim yang dihentikan sementara ini tersebar di sejumlah kabupaten dan kota yakni Balikpapan, Samarinda, Kutai Timur (Kutim), Bontang, Berau, Penajam Paser Utara (PPU), Kutai Barat (Kubar), Kutai Kartanegara (Kukar) dan Paser.

Baca juga: 6 SPPG Kukar Dihentikan Sementara, Sekda Sunggono Ungkap Penyebabnya

Berikut isi lengkap surat penghentian sementara operasional 76 SPPG di Kaltim

1. Dasar

a. Keputusan Kepala Badan Gizi Nasional Nomor 401.1 Tahun 2025 tentang Petunjuk Teknis Tata Kelola Penyelenggaraan Program Makan Bergizi Gratis (MBG) Tahun Anggaran 2026

b. Laporan dari Koordinator Regional Provinsi Kallimantan Timur tanggal 31 Maret 2026 terkait belum memiliki Instalasi Pembuangan Air Limbah (IPAL) sesuai standar yang ditetapkan;

c. Pertimbangan Pimpinan Badan Gizi Nasional

2. Sehubungan dengan dasar tersebut diatas, ditemukan bahwa SPPG terlampir belum memiliki Instalasi Pembuangan Air Limbah (IPAL) sesuai standar yang ditetapkan.

3. Mempertimbangkan risiko yang dapat ditimbulkan terhadap kualitas produksi, mutu gizi, dan keamanan pangan, maka dengan ini ditetapkan Pemberhentian Operasional Sementara terhadap Satuan Pelayanan Pemenuhan Giz) (SPPG) terlampir terhitung sejak tanggal surat ini diterbitkan.

4. Menindaklanjuti sanksi tersebut, Kedeputian Bidang Pemantauan dan Pengawasan merekomendasikan pemberhentian sementara penyaluran dana bantuan pemerintah untuk SPPG dimaksud

5. Kepala SPPG diwajibkan menyelesaikan seluruh proses pembayaran yang menggunakan Virtual Account (VA) dalam waktu x24 jam untuk periode operasional sebelum diterbitkannya surat ini.

6. Pencabutan status pemberhentian operasional sementara hanya dapat dilakukan setelah Saudara/i menyerahkan bukt perbaikan dan dokumen pendukung yang san kepada Direktorat Pemantauan dan Pengawasan Wilayan serta telah dilakuken verifikasi dan dinyatakan selesai.

Sumber: Tribun Kaltim
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved