Selasa, 7 April 2026

Berita Penajam Terkini

BPK Periksa LKPD 2025 Selama 35 Hari, Sekda PPU Tohar Minta OPD Siapkan Data

Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU), mulai menjalani pemeriksaan terinci atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun 2025

Penulis: Nita Rahayu | Editor: Samir Paturusi
TRIBUNKALTIM.CO/HUMAS PEMKAB PPU
PEMERIKSAAN BPK -  Sekda PPU Tohar. Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU), mulai menjalani pemeriksaan terinci atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun 2025, oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Kalimantan Timur. (HUMAS PEMKAB PPU) 

TRIBUNKALTIM.CO, PENAJAM – Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU), mulai menjalani pemeriksaan terinci atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun 2025, oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Kalimantan Timur.

Ketua Tim Pemeriksa BPK Kaltim, Ayu Shintya, mengatakan, proses pemeriksaan akan berlangsung selama 35 hari, mulai 6 April hingga 10 Mei 2026.

Tim akan melakukan pemeriksaan dokumen, hingga peninjauan lapangan sebelum menyusun laporan hasil pemeriksaan.

“Pemeriksaan berlangsung 35 hari, termasuk verifikasi lapangan dan penyusunan laporan,” ungkapnya Selasa (7/4/2026).

Dalam pelaksanaannya, BPK akan mengumpulkan data dari seluruh organisasi perangkat daerah (OPD).

Baca juga: ASN WFA Saat Libur Nyepi dan Idul Fitri, Pemkab PPU Pastikan Pelayanan Tetap Normal

Selain itu, tim juga akan menyampaikan catatan hasil pemeriksaan, kepada masing-masing OPD untuk ditindaklanjuti.

Ayu menyebutkan catatan tersebut, yang dikenal sebagai “surat cinta”, dijadwalkan disampaikan pada akhir April atau awal Mei.

Ia meminta setiap OPD segera merespons jika terdapat perbedaan data.

Sementara itu, Sekda PPU Tohar menyoroti keterbatasan waktu pemeriksaan yang dinilai cukup singkat.

Ia meminta seluruh perangkat daerah, menyiapkan data secara cepat dan lengkap untuk mendukung kelancaran proses audit.

Menurutnya, keterlambatan penyampaian data, dapat berdampak pada hasil pemeriksaan.

Karena itu, setiap OPD diminta memahami seluruh dokumen, mulai dari perencanaan hingga pelaksanaan kegiatan.

“Saya tidak ingin ada lagi keluhan terkait lambatnya respons,” tegasnya.

Tohar juga mengingatkan agar setiap perbedaan data atau informasi, dapat diselesaikan sebelum penandatanganan berita acara, guna menghindari persoalan lanjutan dalam hasil audit.

Baca juga: Pemkab PPU Terapkan WFA bagi ASN saat Libur Nyepi dan Idul Fitri, Pelayanan Dasar Publik Tetap Masuk

Ia menambahkan, koordinasi dan kesiapan data, menjadi faktor penting dalam mendukung pemeriksaan yang sedang berlangsung.

“Respons cepat dan data lengkap menjadi kunci,” tutupnya. (*)

 

 

Sumber: Tribun Kaltim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved