Berita Kaltim Terkini
DPRD Kaltim Soroti Transisi Mal Lembuswana, Jangan Sampai Tekor Rp2,8 Miliar per Bulan
Setelah puluhan tahun dikelola swasta, aset Mal Lembuswana akan kembali ke tangan Pemprov Kaltim dengan berbagai opsi yang masih terbuka.
Penulis: Mohammad Fairoussaniy | Editor: Miftah Aulia Anggraini
Ringkasan Berita:
- Kontrak BOT Mal Lembuswana berakhir 26 Juli 2026, dan pengelolaan akan beralih ke Pemprov Kaltim.
- DPRD Kaltim menilai aset ini berpotensi besar menjadi sumber PAD, namun butuh inovasi dan revitalisasi agar tetap kompetitif.
- Transisi pengelolaan harus disiapkan matang, karena biaya operasional mencapai Rp2,8 miliar per bulan dan sudah mulai dilirik investor.
TRIBUNKALTIM.CO, SAMARINDA – Ikon belanja legendaris Kota Tepian yakni Mal Lembuswana bakal menghadapi di babak baru pasca akan beralih pengelolaannya ke Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalimantan Timur (Kaltim).
Setelah tiga dekade dikelola pihak swasta, aset raksasa di jantung Kota Samarinda ini dipastikan akan jatuh sepenuhnya ke pelukan Pemprov Kaltim.
Tepat pada 26 Juli 2026 mendatang, masa kontrak Build Operate Transfer (BOT) mal tersebut resmi berakhir.
Lantas, bagaimana nasib bangunan yang berdiri di atas lahan strategis seluas 6,7 hektar tersebut.
Baca juga: Mal Lembuswana Samarinda Segera Dilelang Ulang, Kerja Sama Bisa 30 Tahun
Ketua Komisi II DPRD Kaltim, Sabaruddin Panrecalle, memberikan sinyal kuat bahwa aset ini harus menjadi mesin pendulang Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang lebih maksimal.
Pasca kunjungan lapangan pada Senin (6/4/2026) lalu, politisi Gerindra ini menegaskan bahwa nilai jual Mal Lembuswana masih sangat tinggi meski persaingan mal modern kian ketat.
"Ini aset Pemprov Kaltim, dan secara posisi sangat potensial. Aksesnya mudah, berada di tengah kota, sehingga masih sangat memungkinkan dikembangkan kembali," tegasnya, Selasa (7/4/2026).
Namun, ia ini tidak menampik kondisi bangunan saat ini mulai ketinggalan zaman, jika ingin bersaing dengan mal-mal lainnya di Samarinda, inovasi total mestinya dilakukan.
Baca juga: Hak Guna Bangunan Habis Juli 2026, Mal Lembuswana Kembali ke Pemprov Kaltim
"Kalau dibandingkan dengan mal modern yang ada sekarang, tentu perlu inovasi. Pengunjung hari ini mencari kenyamanan dan konsep baru," imbuhnya.
Sabaruddin juga melempar peringatan keras kepada Pemprov Kaltim, ia menyoroti lambannya persiapan transisi pengelolaan.
Menurutnya, jika terjadi kekosongan pengelola setelah kontrak habis, pemerintah justru akan tekor, arena beban operasional bangunan sebesar itu sangatlah fantastis.
"Dari informasi yang kami terima, kebutuhan operasional bisa mencapai sekitar Rp 2,8 miliar per bulan. Itu untuk listrik, air, dan SDM. Jangan sampai terlambat menyiapkan investor baru," ungkap Sabaruddin.
Baca juga: Polisi Bekuk Pelaku Curanmor di Samarinda Kaltim, Beraksi di Komplek Mal Lembuswana
Idealnya, menurut Komisi II DPRD Kaltim, calon pengelola sudah harus dikantongi minimal enam bulan hingga satu tahun sebelum kontrak lama kadaluarsa agar transisi berjalan mulus tanpa jeda.
Meski kondisi bangunan perlu dipoles ulang, magnet Mal Lembuswana ternyata masih kuat. Sabaruddin membocorkan bahwa sudah ada pihak-pihak yang mulai pasang mata terhadap aset ini.
Bahkan, beredar informasi bahwa investor luar negeri mulai melirik lahan seluas 6,7 hektare dengan sekitar 150 bidang Hak Guna Bangunan (HGB) tersebut.
| Dosen Hukum Komentari Tarik Ulur DPRD dan Pemprov Kaltim soal Usulan Pokir, Sebut tak Tahu Diri |
|
|---|
| Alasan Realisasi Rehabilitasi Rumah Tidak Layak Huni di Kaltim Menurun Drastis |
|
|---|
| Isu Kelangkaan BBM Beredar, Polda Kaltim Minta Warga Tidak Panic Buying |
|
|---|
| 63 Personel Polda Kaltim Ikut Latihan Judo Jelang Kapolri Cup 2026 |
|
|---|
| NPHD KONI Kaltim Ditandatangani, Plt Kadispora Jamin Proses Tak Berbelit-belit |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/kaltim/foto/bank/originals/20260407_Ketua-Komisi-II-DPRD-Kaltim-Sabaruddin-Panrecalle-saat-berdiskusi-terkait-Mal-Lembuswana.jpg)