Berita Mahulu Terkini
Mahakam Ulu Terancam Sanksi Pemerintah Pusat, Pemkab Ingatkan OPD soal Mandatory Spending
Pemkab memberikan peringatan keras kepada seluruh Organisasi Perangkat Daerah di Mahakam Ulu
Penulis: Desy Filana | Editor: Budi Susilo
TRIBUNKALTIM.CO, UJOH BILANG – Pemerintah Kabupaten Mahakam Ulu (Mahulu) memberikan peringatan keras kepada seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait potensi sanksi dari pemerintah pusat pada tahun anggaran 2026.
Hal ini menjadi bahasan utama dalam rapat Forum Dana Alokasi Khusus (DAK) dan Bantuan Keuangan (Bankeu) di Ruang Rapat Bappelitbangda Mahulu, Kabupaten Mahakam Ulu, Kalimantan Timur pada Kamis (9/4/2026).
Asisten I Setkab Mahakam Ulu, Agustinus Teguh Santoso, menegaskan bahwa pemenuhan belanja wajib atau mandatory spending kini menjadi perhatian serius.
Salah satu poin krusial yang disoroti adalah anggaran pendidikan sebesar 20 persen yang belum terpenuhi selama lima tahun terakhir.
Baca juga: Bapenda Mahakam Ulu Bebaskan Denda Pajak PBB hingga Agustus 2026
Kondisi ini berisiko memicu sanksi tegas dari pusat, mulai dari penundaan hingga pemotongan transfer dana ke daerah.
“Dalam undang-undang pendidikan sudah jelas bahwa mandatory spending untuk pendidikan itu harus 20 persen dari total pagu anggaran,” ujar Agustinus kepada TribunKaltim.co.
Agustinus memaparkan tantangan berat yang dihadapi fiskal daerah.
Jika diakumulasikan, total belanja wajib mulai dari sektor pendidikan, infrastruktur, belanja pegawai, hingga program dana kampung saat ini justru menyentuh angka sekitar 103 persen.
Angka tersebut menunjukkan bahwa beban kewajiban daerah telah melampaui kapasitas anggaran yang tersedia.
Baca juga: Pemkab Mahakam Ulu Perkuat Komitmen Kabupaten Layak Anak, Soroti Pergantian PIC
Kondisi ini dinilai sangat menyulitkan karena di saat bersamaan, Mahakam Ulu masih harus mengejar pembangunan infrastruktur dasar yang menjadi kebutuhan mendesak masyarakat.
“Kami tetap berupaya menuju pemenuhan target tersebut secara bertahap dengan melihat prioritas pembangunan yang lebih mendesak melalui mekanisme pergeseran dan perubahan anggaran,” jelasnya.
Jangan Hanya Bergantung pada APBD
Menyikapi keterbatasan anggaran di lapangan, Agustinus meminta para kepala OPD teknis untuk tetap proaktif dan tidak menghentikan program kerja.
Ia mendorong seluruh perangkat daerah untuk lebih kreatif dalam mencari sumber pendanaan di luar Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).
OPD harus terus berjuang mencari solusi. Jangan hanya bergantung pada APBD.
"Tetapi harus aktif membuka peluang dukungan pendanaan dari pemerintah provinsi maupun pusat,” tegas Agustinus. (*)
| Pemkab Mahulu Genjot Usulan DAK dan Bankeu, Kejar Dukungan Pusat dan Provinsi |
|
|---|
| Bapenda Mahakam Ulu Bebaskan Denda Pajak PBB hingga Agustus 2026 |
|
|---|
| Realisasi DAK dan Bankeu di Mahakam Ulu Masih Rendah, OPD Diminta Perbaiki Kualitas Usulan |
|
|---|
| Yessi Christianto jadi Ketua KONI Mahulu, Targetnya Bangkitkan Prestasi di Porprov Kaltim 2026 |
|
|---|
| Mahakam Ulu Satu-satunya di Kaltim jadi Daerah Belum Layak Anak, Pemkab Mulai Atur Strategi |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/kaltim/foto/bank/originals/20260409_Tata-Kelola-APBD-Mahakam-Ulu.jpg)