Jumat, 8 Mei 2026

Berita Samarinda Terkini

49.742 Warga Samarinda Korban Kebijakan Pemrov Kaltim, Andi Harun Tolak Pengalihan Beban Iuran JKN

Sedikitnya 49.742 warga Kota Samarinda, Kalimantan akan jadi korban kebijakan Pemrov Kaltim imbas rencana pengalihan beban iuran JKN ke daerah.

Tayang:
Penulis: Sintya Alfatika Sari | Editor: Sumarsono
TribunKaltim.co/Sintya Alfatika Sari
KEBIJAKAN TIDAK ADIL - Wali Kota Samarinda Andi Harun menyatakan, kebijakan redistribusi iuran JK dari Pemprov Kaltim ke Pemerintah Kabupaten/Kota ini tidak adil karena dilakukan secara sepihak oleh Pemprov Kaltim. 

Ringkasan Berita:
  • Puluhan ribuan jiwa warga Samarinda akan jadi korban kebijakan Pemprov Kaltim imbas pengalihan beban iuran JKN dari Pemprov ke Pemerintah Kabupaten/Kota.
  • Wali Kota Samarinda Andi Harun keberatan dengan kebijakan redistribusi iuran JKN ke kabupaten/kota, karena mendadak, sehingga menganggu penganggaran di APBD
  • Dampak pengalihan iuran JKN dari Pemprov Kaltim ke daerah juga dirasakan Pemkab Kutai Timur

 

TRIBUNKALTIM.CO, SAMARINDA - Sedikitnya 49.742 warga Kota Samarinda, Kalimantan Timur jadi korban kebijakan Pemrov Kaltim imbas rencana pengalihan beban iuran JKN ke daerah.

Menyikapi kebijakan baru ini, Wali Kota Samarinda, Andi Harun langsung menyatakan sikap menolak rencana Pemprov Kaltim yang ingin mengembalikan tanggung jawab pembayaran iuran Jaminan Kesehatan Nasional ( JKN ) ke Pemerintah Kabupaten/Kota.

Seperti diketahui, selama ini iuran JKN bagi Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) dan Bukan Pekerja (BP) ditangani oleh Pemprov Kaltim.

Dikutip dari Antara, Sabtu (11/4/2026), Wali Kota Samarinda Andi Harun menyatakan, kebijakan redistribusi ini tidak adil karena dilakukan secara sepihak oleh Pemprov Kaltim.

Sementara, Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten/Kota sudah disahkan, sehingga kebijakan tersebut dianggap menyulitkan beban fiskal Pemkot Samarinda.

“Pengalihan beban fiskal setelah penetapan APBD adalah tindakan yang tidak adil. Ini akan mengakibatkan puluhan ribu warga Samarinda menjadi korban kebijakan Pemprov Kaltim,” ujar Andi Harun.

Baca juga: POPULER KALTIM: Andi Harun Pertanyakan Redistribusi JKN Pemprov, Pemkot Bontang Batal Beli Mess

Selain Kota Samarinda yang mencatat angka peserta JKN terbesar 49.742 jiwa, kebijakan redistribusi iuran JK juga menyasar daerah lain, yakni:

  • Kutai Timur (24.680 jiwa)
  • Kutai Kartanegara (4.647 jiwa),
  • Berau (4.194 jiwa).

Lebih jauh Andi Harun menegaskan, kebijakan ini diputuskan tanpa proses koordinasi maupun konsultasi dengan pemerintah daerah terdampak.

"Kami menilai kebijakan ini disampaikan tanpa mekanisme persetujuan bersama, sehingga tidak dapat kami terima dalam kondisi saat ini,” tandasnya.

Ia juga memberikan label bahwa kebijakan ini sebagai unfunded mandate atau penugasan tanpa dukungan anggaran.

Hal ini, mengingat tidak adanya kejelasan skema pendanaan maupun mekanisme transisi.

Andi Harun mengingatkan bahwa kepesertaan PBPU dan BP ini awalnya merupakan program inisiatif Pemprov Kaltim sejak 2019.

"Data 49 ribu warga itu dikembalikan oleh Pemprov Kaltim. Padahal, awalnya bukan Pemkot yang meminta dibiayai, tapi permintaan Pemprov melalui Pergub Nomor 52 Tahun 2019 dan Pergub Nomor 25 Tahun 2021.

Jika aturan baru diberlakukan, Pemprov seharusnya mencabut dulu Pergub sebelumnya," jelasnya.

Sumber: Tribun Kaltim
Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved