Berita Samarinda Terkini
49.742 Warga Samarinda Korban Kebijakan Pemrov Kaltim, Andi Harun Tolak Pengalihan Beban Iuran JKN
Sedikitnya 49.742 warga Kota Samarinda, Kalimantan akan jadi korban kebijakan Pemrov Kaltim imbas rencana pengalihan beban iuran JKN ke daerah.
Penulis: Sintya Alfatika Sari | Editor: Sumarsono
Ringkasan Berita:
- Puluhan ribuan jiwa warga Samarinda akan jadi korban kebijakan Pemprov Kaltim imbas pengalihan beban iuran JKN dari Pemprov ke Pemerintah Kabupaten/Kota.
- Wali Kota Samarinda Andi Harun keberatan dengan kebijakan redistribusi iuran JKN ke kabupaten/kota, karena mendadak, sehingga menganggu penganggaran di APBD
- Dampak pengalihan iuran JKN dari Pemprov Kaltim ke daerah juga dirasakan Pemkab Kutai Timur
TRIBUNKALTIM.CO, SAMARINDA - Sedikitnya 49.742 warga Kota Samarinda, Kalimantan Timur jadi korban kebijakan Pemrov Kaltim imbas rencana pengalihan beban iuran JKN ke daerah.
Menyikapi kebijakan baru ini, Wali Kota Samarinda, Andi Harun langsung menyatakan sikap menolak rencana Pemprov Kaltim yang ingin mengembalikan tanggung jawab pembayaran iuran Jaminan Kesehatan Nasional ( JKN ) ke Pemerintah Kabupaten/Kota.
Seperti diketahui, selama ini iuran JKN bagi Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) dan Bukan Pekerja (BP) ditangani oleh Pemprov Kaltim.
Dikutip dari Antara, Sabtu (11/4/2026), Wali Kota Samarinda Andi Harun menyatakan, kebijakan redistribusi ini tidak adil karena dilakukan secara sepihak oleh Pemprov Kaltim.
Sementara, Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten/Kota sudah disahkan, sehingga kebijakan tersebut dianggap menyulitkan beban fiskal Pemkot Samarinda.
“Pengalihan beban fiskal setelah penetapan APBD adalah tindakan yang tidak adil. Ini akan mengakibatkan puluhan ribu warga Samarinda menjadi korban kebijakan Pemprov Kaltim,” ujar Andi Harun.
Baca juga: POPULER KALTIM: Andi Harun Pertanyakan Redistribusi JKN Pemprov, Pemkot Bontang Batal Beli Mess
Selain Kota Samarinda yang mencatat angka peserta JKN terbesar 49.742 jiwa, kebijakan redistribusi iuran JK juga menyasar daerah lain, yakni:
- Kutai Timur (24.680 jiwa)
- Kutai Kartanegara (4.647 jiwa),
- Berau (4.194 jiwa).
Lebih jauh Andi Harun menegaskan, kebijakan ini diputuskan tanpa proses koordinasi maupun konsultasi dengan pemerintah daerah terdampak.
"Kami menilai kebijakan ini disampaikan tanpa mekanisme persetujuan bersama, sehingga tidak dapat kami terima dalam kondisi saat ini,” tandasnya.
Ia juga memberikan label bahwa kebijakan ini sebagai unfunded mandate atau penugasan tanpa dukungan anggaran.
Hal ini, mengingat tidak adanya kejelasan skema pendanaan maupun mekanisme transisi.
Andi Harun mengingatkan bahwa kepesertaan PBPU dan BP ini awalnya merupakan program inisiatif Pemprov Kaltim sejak 2019.
"Data 49 ribu warga itu dikembalikan oleh Pemprov Kaltim. Padahal, awalnya bukan Pemkot yang meminta dibiayai, tapi permintaan Pemprov melalui Pergub Nomor 52 Tahun 2019 dan Pergub Nomor 25 Tahun 2021.
Jika aturan baru diberlakukan, Pemprov seharusnya mencabut dulu Pergub sebelumnya," jelasnya.
Samarinda
Kalimantan Timur
Pemprov Kaltim
Wali Kota Samarinda
Andi Harun
Jaminan Kesehatan Nasional
JKN
Peraturan Gubernur
warga
| Soal Rehabilitasi Balaikota Samarinda Rp17,5 Miliar, Andi Harun Sebut Anggaran Tergolong Hemat |
|
|---|
| Pastikan Kios Pasar Pagi Terisi, Disdag Samarinda Alihkan Puluhan Lapak ke Pedagang yang Lebih Layak |
|
|---|
| Warga Samarinda Serbu Pasar Murah Pertamina, Sembako Rp211 Ribu Cuma Rp30 Ribu |
|
|---|
| Cegah Praktik Permainan Kios, DPRD Samarinda Desak Disdag Transparan Data Pedagang Pasar Pagi |
|
|---|
| 3 Akun Media Sosial Dilaporkan ke Polresta Samarinda, Dugaan Pelanggaran UU ITE dan KUHP |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/kaltim/foto/bank/originals/20260329_Walikota-Samarinda-Andi-Harun.jpg)