Berita Balikpapan Terkini
Pemkot Balikpapan Terapkan WFH ASN di Hari Jumat, Absensi Wajib dalam Jarak 200 Meter dari Kantor
Work From Home (WFH) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) mulai diterapkan di sejumlah daerah, termasuk di Kota Balikpapan
Penulis: Ary Nindita Intan R S | Editor: Nur Pratama
TRIBUNKALTIM.CO, BALIKPAPAN – Kebijakan fleksibel bekerja dari rumah atau work from home (WFH) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) mulai diterapkan di sejumlah daerah, termasuk di Kota Balikpapan, Provinsi Kalimantan Timur.
Aturan ini merupakan tindaklanjut arahan dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB).
Sebagaimana diketahui, hal ini dilatarbelakangi oleh kondisi geopolitik global di Timur Tengah.
Oleh karena itu, pemerintah mendorong pola kerja fleksibel sebagai bagian dari efisiensi anggaran guna menekan konsumsi energi atau bahan bakar minyak (BBM) secara berlebihan.
Baca juga: Uniba Balikpapan Terapkan WFH Jumat, Fakultas Kedokteran Tetap Wajib Tatap Muka
Wakil Walikota (Wawali) Kota Balikpapan, Bagus Susetyo, menegaskan bahwa kebijakan WFH tidak berlaku untuk seluruh ASN.
Tepatnya, pegawai yang bertugas langsung di sektor pelayanan publik tetap diwajibkan bekerja secara langsung di kantor.
Hal ini mencakup mal pelayanan publik, kantor kecamatan, kelurahan, puskesmas, rumah sakit dan lainnya yang harus tetap memberikan layanan kepada masyarakat secara optimal.
Selain itu, pejabat tinggi tingkat madya seperti kepala organisasi perangkat daerah (OPD), Camat, dan Lurah juga tidak diwajibkan menjalankan WFH.
“Mereka tetap harus berada di tempat kerja untuk memastikan pengawasan, serta harus memonitor apa yang ada di bawah kepemimpinannya sendiri,” ujar Bagus, dalam podcast Titik Temu: WFH dan Efektifitas Kerja ASN Pemkot Balikpapan, Rabu (15/4/2026).
Dalam pelaksanaannya, pengawasan terhadap ASN yang menjalankan WFH dilakukan secara berjenjang.
Sistem absensi tetap diberlakukan dengan ketentuan berbasis lokasi, di mana pegawai harus berada dalam jarak terdekat dari kantor untuk dapat melakukan absensi.
“Jadi harus 200 meter dari jarak kantor itu baru bisa melakukan absensi. Tidak pakai sistem aplikasi 2 kilometer baru absen, itu nggak bisa,” jelasnya.
Selain itu, ASN diwajibkan melaporkan kinerja mereka secara berkala. Penilaian kinerja berbasis target juga telah ditetapkan.
Pemerintah kota (Pemkot) Balikpapan juga memanfaatkan sistem digital untuk memastikan pengawasan berjalan efektif.
Salah satunya melalui aplikasi SRIKANDI yang digunakan untuk pengelolaan surat menyurat dan administrasi secara elektronik.
| Berkat Buispot, Kini Agus Bei Sukses Tanam Mangrove di Pantai Balikpapan |
|
|---|
| Jaga Stamina di Tengah Kesibukan, Kacab Pelni Balikpapan Juni Samsudin Akui Gemar Bersepeda |
|
|---|
| Pengusaha di Balikpapan Pelaku Penipuan Jadi Tahanan Kota, Praktisi Hukum: Publik Butuh Penjelasan |
|
|---|
| May Day 2026, PT Pertamina Training dan Consulting Diminta Tidak Abai Terhadap Aspirasi Pekerja |
|
|---|
| Aturan Baru Daycare di Balikpapan, Wajib Miliki CCTV Real-Time, Orangtua Bisa Pantau Anak 24 Jam |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/kaltim/foto/bank/originals/20260415_Wawali-Balikpapan-Bagus-Susetyo.jpg)