Berita Balikpapan Terkini
Niat Menolong Berujung Pengeroyokan, Dua Pemuda di Samarinda Diringkus Polisi
Unit Reskrim Polsek Sungai Kunjang Samarinda berhasil mengamankan dua pemuda berinisial C (22) dan AFG alias E (25) pelaku pengeroyokan
Penulis: Gregorius Agung Salmon | Editor: Samir Paturusi
TRIBUNKALTIM.CO,SAMARINDA – Unit Reskrim Polsek Sungai Kunjang Samarinda berhasil mengamankan dua pemuda berinisial C (22) dan AFG alias E (25) pelaku pengeroyokan di kawasan Jembatan Mahulu, Kecamatan Sungai Kunjang.
Insiden nahas ini bermula saat korban berniat menolong rekan pelaku yang tergeletak mabuk di pinggir jalan.
Peristiwa pengeroyokan tersebut terjadi pada Rabu (08/04/2026) sekitar pukul 06.00 WITA. Saat itu, korban dan seorang saksi melihat seorang pria dalam kondisi mabuk berat di tepi jalan.
Namun, saat mencoba memberikan bantuan, sekelompok orang yang merupakan teman pria tersebut tiba di lokasi menggunakan sepeda motor.
Ketegangan memuncak ketika saksi berupaya merekam situasi sebagai langkah antisipasi.
Para pelaku yang tidak terima direkam kemudian memaksa saksi menghapus video tersebut dan merampas ponselnya.
Baca juga: Aksi Pengeroyokan di Samarinda, 6 Pelaku Ditangkap, Korban Nyaris Dibacok
Tidak berhenti di situ, korban dan saksi dipaksa turun dari motor sebelum akhirnya dikeroyok secara membabi buta dengan tangan kosong.
Akibat aksi kekerasan tersebut, korban mengalami luka robek pada bagian bibir atas dan bawah, memar di kepala, serta luka gores di lengan kiri.
Kapolsek Sungai Kunjang, AKP Ning Tyas Widyasmita, S.I.K., mengonfirmasi bahwa kedua pelaku ditangkap tanpa perlawanan di wilayah Sungai Kunjang pada Senin (13/04/2026).
“Kami tidak akan mentolerir tindakan kekerasan, apalagi dilakukan secara bersama-sama. Para pelaku sudah kami amankan dan akan diproses sesuai hukum yang berlaku,” tegas AKP Ning Tyas.
Saat ini, kedua pelaku telah mendekam di Mapolsek Sungai Kunjang untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Baca juga: Rekonstruksi Kasus Pengeroyokan di Baru Ulu, Kapolsek Balikpapan Barat: 4 Tersangka
Mereka dijerat dengan Pasal 262 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait tindak pidana kekerasan secara bersama-sama terhadap orang. (*)
| Mati Air di Balikpapan Sampai Kapan? PDAM sebut Pengerjaan Perbaikan Pipa sudah Selesai |
|
|---|
| Kisah Sukses Rumah Madu Al Ikhlas Balikpapan, Dulu Jual Pakai Botol Bekas Kini Punya 100 Reseller |
|
|---|
| Kepala Daerah Hadapi Tantangan Global hingga Lokal, Wamendagri Dorong Penerapan Statecraft |
|
|---|
| BI Balikpapan Siapkan Strategi Jaga Inflasi di Tengah Ancaman Musim Kemarau |
|
|---|
| Bapas Gandeng Pemkot Balikpapan, Perkuat Pelayanan Klien Pemasyarakatan |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/kaltim/foto/bank/originals/20260416-Pelaku-pengeroyokan.jpg)