Berita Balikpapan Terkini

Rekonstruksi Kasus Pengeroyokan di Baru Ulu, Kapolsek Balikpapan Barat: 4 Tersangka

Polsek Balikpapan Barat menggelar rekonstruksi kasus dugaan tindak pidana pengeroyokan sebagaimana Pasal 170 KUHP

Penulis: Dwi Ardianto | Editor: Samir Paturusi
TRIBUNKALTIM.CO/DWI ARDIANTO
KASUS PEMBUNUHAN -  Polsek Balikpapan Barat menggelar rekonstruksi, Kamis (20/11/2025). Rekonstruksi dalam kasus dugaan tindak pidana pengeroyokan sebagaimana Pasal 170 KUHP, yang terjadi pada 28 September 2025 di Kelurahan Baru Ulu, Balikpapan Barat, (TRIBUN KALTIM.CO/DWI ARDIANTO) 

‎TRIBUNKALTIM.CO, BALIKPAPANPolsek Balikpapan Barat menggelar rekonstruksi kasus dugaan tindak pidana pengeroyokan sebagaimana Pasal 170 KUHP, yang terjadi pada 28 September 2025 di Kelurahan Baru Ulu, Balikpapan Barat.

‎Rekonstruksi berlangsung di Mako Polsek Balikpapan Barat dan dihadiri aparat kepolisian, kejaksaan, serta perwakilan keluarga korban dan tersangka.

Proses sempat menyita perhatian warga sekitar.

‎Kapolsek Balikpapan Barat, AKP Sukarman, mengatakan rekonstruksi ini merupakan bagian dari pelengkapan berkas perkara sebelum dilimpahkan ke kejaksaan.

‎“Barusan kita menyaksikan rekonstruksi perkara dugaan tindak pidana Pasal 170 atau pengeroyokan yang terjadi di wilayah Balikpapan Barat. Ada empat tersangka yang ditetapkan, yaitu RO, RI, D, dan E,” ujar AKP Sukarman ditemui usai kegiatan.

Baca juga: ‎Rekonstruksi Kasus Penganiayaan di Balikpapan, JPU: Ada Adegan yang Ditambah dan Dikoreksi ‎

‎Peristiwa pengeroyokan terjadi pada 28 September 2025 sekitar pukul 20.00 Wita. Antara korban dan para tersangka diketahui tinggal di satu kelurahan yang sama, hanya berbeda RT.

‎Menurut Kapolsek, kejadian bermula saat korban mendatangi para pelaku dan terjadi adu mulut yang kemudian berujung pada pengeroyokan.

‎“Informasi awal itu ada keributan. Korban ini mendatangi para pelaku, kemudian terjadi keributan, ya pada akhirnya terjadilah pengeroyokan itu,” jelasnya.

‎Barang bukti yang diamankan salah satunya adalah balok kayu yang digunakan untuk memukul korban.

‎Korban berinisial HR bin S tidak meninggal di lokasi kejadian, melainkan setelah menjalani perawatan.

‎“Korban meninggal tidak pada saat kejadian. Sempat dirawat, sempat pulang, kemudian masuk rumah sakit lagi. Dalam waktu kurang lebih dua minggu setelah kejadian baru meninggal dunia,” kata Sukarman.

‎Sementara satu korban lainnya, disebutkan tidak mengalami luka serius. Proses penilaian luka masih menunggu hasil pemeriksaan medis.

‎Dua dari empat tersangka ditangkap dalam waktu singkat, sementara dua lainnya menyusul kemudian dalam proses pengembangan.

‎Dalam rekonstruksi, Kapolsek juga menyebut nama seseorang yang diduga menjadi pemantik keributan, yakni Sule. Namun yang bersangkutan tidak hadir pada rekonstruksi.

Baca juga: 5 Temuan Polisi Buka Tabir Pembunuhan Mahasiswi oleh Pacar, Keluarga Tetap Yakin Radiet Tak Bersalah

‎“Sule ini termasuk korban, tapi menurut para tersangka tadi juga dikatakan bahwa Sule sempat melakukan perlawanan. Untuk lebih jelasnya nanti akan kita dalami lebih lanjut. Ini masih dikembangkan lagi,” tegas Kapolsek.

‎Usai rekonstruksi, penyidik akan melengkapi berkas dan menunggu hasil visum forensik untuk menentukan arah penetapan pasal lebih lanjut. (*)



Sumber: Tribun Kaltim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved