Kamis, 4 Juni 2026

Kasus Pembunuhan di Muara Kate

Misran Toni Terdakwa Kasus Pembunuhan Muara Kate Paser Divonis Bebas, Sempat 9 Bulan Ditahan

Misran Toni, terdakwa kasus pembunuhan di Muara Kate, akhirnya bisa menghirup udara bebas di Paser, Kalimantan Timur.

Tayang: | Diperbarui:
Penulis: Syaifullah Ibrahim | Editor: Budi Susilo
TRIBUNKALTIM.CO/SYAIFULLAH IBRAHIM
KASUS MUARA KATE - Misran Toni, terdakwa kasus pembunuhan di Muara Kate, akhirnya bisa menghirup udara bebas setelah Pengadilan Negeri (PN) Tanah Grogot menjatuhkan vonis bebas terhadap dirinya, Kamis (16/4/2026). Penasehat Hukum Terdakwa, Fathul Huda Wiyashadi didampingi Terdakwa Misran Toni, menerangkan terkait putusan Majelis Hakim PN Tanah Grogot, saat ditemui di Rutan Kelas IIB Tanah Grogot, Kabupaten Paser, Kalimantan Timur. Terdakwa kasus pembunuhan Muara Kata di vonis bebas. (TRIBUNKALTIM.CO/SYAIFULLAH IBRAHIM) 

Barang bukti yang disebut berupa badik atau mandau pun tidak pernah dihadirkan dalam persidangan.

"Hal inilah yang menyebabkan dakwaan menjadi kabur," ungkapnya. 

Fathul menambahkan, sejak awal pihaknya menduga kasus ini merupakan rekayasa. Putusan bebas majelis hakim, menurutnya, memperkuat dugaan tersebut.

"Pada prinsipnya dugaan kami sedari awal bahwa ini merupakan rekayasa kasus, akhirnya terbukti dengan putusan bebas dari majelis hakim," ulasnya.  

Meski lega atas kebebasan kliennya, Fathul menilai kasus ini telah menimbulkan kerugian besar bagi Misran, baik secara ekonomi maupun psikologis. Selama sembilan bulan ditahan, Misran kehilangan kesempatan bekerja dan menanggung beban sosial di masyarakat.

Karena itu, pihak kuasa hukum menuntut agar aparat yang diduga merekayasa kasus diperiksa bahkan dijatuhi sanksi.

"Mulai dari Polda yang mengumumkan kasus ini, hingga penyidik Polres Paser yang terlibat harus diperiksa. Kalau perlu dihukum dan diberhentikan, karena ada dugaan kasus ini sengaja diarahkan kepada Misran Toni," tegas Fathul.  

Untuk langkah hukum selanjutnya, tim kuasa hukum masih akan berdiskusi. Saat ini, mereka memilih memberi ruang bagi Misran untuk menikmati kebebasannya bersama keluarga.

Meski demikian, tidak menutup kemungkinan akan menempuh jalur hukum lanjutan, termasuk menuntut ganti rugi dan memproses pihak-pihak yang diduga merekayasa kasus, termasuk PT Mantimin.

"Ini bukan hanya soal kerugian yang dialami Misran, tapi juga soal akuntabilitas hukum agar tidak ada lagi rekayasa kasus serupa," pungkas Fathul. (*)

 

 

Sumber: Tribun Kaltim
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved