Kamis, 7 Mei 2026

Berita Kaltim Terkini

Polemik APBD Kaltim: Kritik dari DPRD dan Akademisi hingga Penjelasan Pemprov

Komposisi Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kalimantan Timur (Kaltim) kini tengah menjadi polemik.

Tayang:
TRIBUNKALTIM.CO/Mohammad Fairoussaniy
APBD KALTIM - Dialog publik yang digelar Paradigma bertajuk "Pemangkasan Kamus Usulan: Efisiensi Anggaran atau Pelemahan Fungsi dan Aspirasi Rakyat?" di Warung Aceh Hidayatullah, Jalan Harmonika, Kelurahan Dadi Mulya, Kecamatan Samarinda Ulu, Kota Samarinda, Kalimantan Timur (Kaltim), Sabtu (18/4/2026) malam. (Tribunkaltim.co/ Mohammad Fairoussaniy) 

"Buku APBD kemarin tidak diberikan ke DPRD. Pantas saja pembahasannya alot. Ternyata ada belanja yang kami tidak bisa lihat, seperti rumah Rp25 miliar dan mobil Rp8,5 miliar itu. Di tahun 2027 nanti, kalau Banggar tidak diberi buku APBD, saya keluar rapat! Buat apa duit rakyat dirahasiakan begini?,” tukasnya.

Bappeda: Ini Soal Efisiensi, Bukan Harga Mati

Menanggapi “serangan" tersebut, Kepala Bidang Perencanaan, Pengendalian dan Evaluasi Pembangunan Daerah (P2EPD/PPEPD) Bappeda Kaltim, Alfino Rinaldi Arief, memberikan pembelaan.

Ia menyebut langkah ini adalah bagian dari komitmen efisiensi anggaran di tahun 2026.

"Kami berkomitmen mengurangi belanja. Dulu sering acara di luar kota, sekarang hampir tidak ada. Kenapa 160 usulan tidak semua diakomodir? Karena kami harus menyelaraskan dengan pembangunan prioritas sehingga menjadi 39 kamus," jelas Alfino.

Meski begitu, Alfino menegaskan bahwa kebijakan ini bukan harga mati. 

Merujuk pada Permendagri Nomor 86 Tahun 2017, pemerintah tetap membuka ruang untuk koreksi.

"Pemerintah bukan pemilik kekuasaan mutlak. Setiap koreksi akan disaring. Apakah 39 kamus ini menjawab semua kebutuhan? Tentu belum, tapi kami berusaha menjawab kebutuhan prioritas masyarakat," sambungnya.

Sorotan Akademisi: Aspirasi Rakyat Jangan Dikunci

Kritik juga datang dari kalangan akademisi, Warkhatun Najidah dari Fakultas Hukum Universitas Mulawarman, menilai pemangkasan kamus usulan beresiko mencederai hak konstitusional rakyat.

"Kamus usulan seharusnya menjadi pintu masuk aspirasi, bukan pintu yang dikunci rapat-rapat dengan alasan administratif. Jika teknokrasi terlalu kaku, maka suara rakyat di akar rumput terancam hilang dalam angka-angka efisiensi," sebut Najidah dalam dialog tersebut.

Ia pun menekankan, bahwa pembatasan pokir ini juga berdampak pada rakyat yang biasa menjadikannya instrumen strategis untuk membisikkan ke para dewan. 

Akan ada kekeliruan di APBD jika ini tidak diberi perhatian, kewajiban pemerintah termasuk DPRD untuk responsif dari bisikan rakyat tadi. 

Baca juga: Ketua DPRD Kaltim Hasanuddin Masud Ikuti KPPD di Akmil Magelang, Legislatif Kuat untuk Lebih Baik

“Teknokrasi tidak bisa kita samakan dengan bisikan rakyat tadi. DPRD reses itu kan sebagai fasilitas untuk masyarakat tidak bisa menjangkau aspirasinya kepada pemerintah. Jika pokir ditiadakan, maka jauh juga jangkauan pemerintah dengan masyarakat,” kata Najidah.

Senada, pengamat hukum dari UINSI, Suwardi Sagama, mengingatkan agar regulasi tidak dijadikan tameng untuk membatasi pengawasan.

Sumber: Tribun Kaltim
Halaman 2/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved