Berita Kaltim Terkini
Laporkan SPT Sebelum 30 April 2026, DJP Kaltimtara: Bebas Denda dan Bunga
DJP Kaltimtara memberi kelonggaran pelaporan SPT Tahunan hingga 30 April 2026.
Penulis: Dwi Ardianto | Editor: Miftah Aulia Anggraini
Ringkasan Berita:
- Relaksasi SPT berlaku hingga 30 April 2026, wajib pajak bebas denda dan bunga.
- Sebanyak 305.035 SPT sudah masuk, didominasi wajib pajak orang pribadi.
- DJP Kaltimtara siapkan layanan pendampingan langsung dan daring melalui Coretax.
TRIBUNKALTIM.CO, BALIKPAPAN – Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Kalimantan Timur dan Utara (Kanwil DJP Kaltimtara) mendorong wajib pajak segera melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan sebelum batas akhir relaksasi pada 30 April 2026 untuk menghindari sanksi administratif.
Melalui kebijakan relaksasi ini, wajib pajak yang melakukan pembayaran atau pelaporan SPT Tahunan hingga tanggal tersebut akan dibebaskan dari sanksi, baik berupa denda maupun bunga.
Kanwil DJP Kaltimtara terus memantau dinamika kepatuhan formal wajib pajak selama periode pelaporan SPT Tahunan Tahun Pajak 2025.
Hingga Rabu (22/4/2026), tercatat sebanyak 305.035 SPT telah masuk ke sistem perpajakan.
Baca juga: Menkeu Perpanjang Batas Lapor SPT Tahunan hingga 30 April 2026, DJP Juga Hapus Denda Terlambat Lapor
Jumlah tersebut terdiri dari 293.602 SPT Tahunan Orang Pribadi dan 11.433 SPT Tahunan Badan.
Data ini menunjukkan bahwa tingkat kepatuhan wajib pajak di wilayah Kalimantan Timur dan Utara tetap berjalan, meskipun implementasi sistem coretax masih tergolong baru.
Kepala Kanwil DJP Kaltimtara, Teddy, menyampaikan apresiasi kepada wajib pajak yang telah melaporkan kewajibannya tepat waktu, sekaligus mengingatkan bagi yang belum untuk segera memanfaatkan masa relaksasi.
“Terima kasih kepada wajib pajak yang telah melaksanakan pelaporan SPT Tahunan. Bagi yang belum, segera manfaatkan periode relaksasi pelaporan SPT Tahunan, khususnya untuk Wajib Pajak Orang Pribadi sampai dengan 30 April 2026 agar tidak dikenai sanksi denda keterlambatan pelaporan,” ujarnya, Kamis (24/4/2026).
Baca juga: Cara Lapor SPT Tahunan 2025 lewat Coretax, Berikut Panduan Lengkap dan Batas Terakhir Lapor SPT
Kanwil DJP Kaltimtara juga memastikan seluruh kantor pelayanan pajak siap memberikan layanan, asistensi, dan pendampingan kepada wajib pajak, baik secara langsung maupun melalui layanan daring.
Hal ini sejalan dengan tagline Direktorat Jenderal Pajak dalam pelaporan SPT melalui aplikasi Coretax DJP, yakni #KamiDampingiSampaiBerhasil.
Melalui kebijakan ini, DJP Kaltimtara berharap masyarakat semakin menyadari bahwa pajak bukan hanya kewajiban, tetapi juga bentuk kontribusi nyata dalam pembangunan nasional.
Kepatuhan pajak yang tinggi dinilai menjadi fondasi penting dalam mendukung pembiayaan negara serta meningkatkan kesejahteraan masyarakat. (*)
| 5 Kabupaten Kota dengan ASN Terbanyak di Instansi Daerah Kalimantan Timur |
|
|---|
| Gakkum LHK Wilayah Kalimantan Usut Tuntas Mafia Hutan, Pelaku Terancam Denda Rp5 Milia |
|
|---|
| Kunjungan Tribun Kaltim ke Apical, Kupas Proses Industri Sawit Terintegrasi |
|
|---|
| 5 Daerah dengan Jalan Negara Paling Panjang di Kalimantan Timur 2025 |
|
|---|
| POPULER KALTIM: Demo 21 April 2026, Tuntutan Mahasiswa hingga DPRD Didesak Gunakan Hak Istimewa |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/kaltim/foto/bank/originals/20260423_DJP-Kaltimtara-memberi-kelonggaran-pelaporan-SPT-Tahunan-hingga-30-April-2026.jpg)