Berita Kaltim Terkini
Daftar 7 Provinsi dengan Kasus PHK Terbanyak hingga Maret 2026, Kaltim Nomor 3!
Memasuki awal tahun 2026, berikut kondisi ketenagakerjaan di Indonesia yang dirilis Kementerian Ketenagakerjaan dan diolah oleh Pusdatik
Sementara Februari masih mencatat angka signifikan di beberapa wilayah seperti Kalimantan Selatan, Jawa Tengah, dan Jambi.
Sedangkan Maret menunjukkan tren penurunan cukup tajam, meskipun hal ini belum tentu mencerminkan kondisi sebenarnya karena faktor keterlambatan pelaporan.
Kemnaker Catat 8.389 PHK hingga April 2026, Risiko Gelombang Baru Menguat
Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) mencatat sebanyak 8.389 pekerja mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK) sepanjang Januari hingga awal April 2026.
Angka ini menjadi peringatan dini meningkatnya tekanan di sektor riil, terutama industri padat karya.
Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja Kemnaker, Indah Anggoro Putri, mengatakan data tersebut merupakan akumulasi terbaru.
“Januari sampai April sudah ada. Datanya 8.389. Sampai hari ini,” katanya usai rapat dengan Komisi IX DPR RI, Kamis (9/4/2026).
Sebelumnya, Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI), Said Iqbal, mengungkapkan sejumlah perusahaan telah memberi peringatan dini terkait potensi PHK.
“Jadi saya melihat ini berdasarkan laporan dari beberapa anggota KSPI di perusahaan, mereka sudah diingatkan oleh pihak perusahaan bahwa ada potensi PHK kalau situasi global memburuk,” ungkap Said kepada Kontan belum lama ini.
Menurut Said, lonjakan biaya produksi menjadi pemicu utama, terutama akibat kenaikan harga energi dan pelemahan nilai tukar rupiah terhadap dolar AS. Kondisi ini memperberat beban industri yang bergantung pada bahan baku impor.
“Kalau biaya produksi naik, yang paling cepat diefisienkan biasanya tenaga kerja,” tegasnya.
Sektor padat karya seperti tekstil, garmen, dan alas kaki menjadi yang paling rentan. Industri otomotif juga menghadapi tekanan serupa karena ketergantungan tinggi pada impor dan energi.
Di lapangan, perusahaan mulai melakukan efisiensi secara bertahap, salah satunya dengan tidak memperpanjang kontrak pekerja. Langkah ini dinilai sebagai fase awal sebelum potensi PHK yang lebih luas.
“Yang sekarang terjadi, karyawan kontrak tidak diperpanjang. Itu salah satu tanda efisiensi sudah berjalan,” kata Said.
KSPI juga menyoroti kebijakan impor yang dinilai dapat menekan penyerapan tenaga kerja dalam negeri. Selain itu, tekanan dari perusahaan induk di luar negeri berisiko memicu penutupan pabrik di Indonesia.
Untuk meredam risiko tersebut, KSPI mendesak pemerintah segera merespons melalui insentif fiskal, penyesuaian pajak, dan kemudahan akses bahan baku.
“Intinya kebijakan pemerintah harus bisa menahan kenaikan biaya produksi agar tidak berujung pada PHK,” tutupnya.
Artikel ini telah tayang di Kontan.co.id dengan judul Kemnaker Catat 8.389 PHK hingga April 2026, Risiko Gelombang Baru Menguat
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/kaltim/foto/bank/originals/20260429_ilustrasi-seseorang-mencari-kerja.jpg)