Berita Samarinda Terkini
3 Akun Media Sosial Dilaporkan ke Polresta Samarinda, Dugaan Pelanggaran UU ITE dan KUHP
Seorang warga berinisial GS, melalui kuasa hukumnya resmi melaporkan tiga akun media sosial ke Satreskrim Polresta Samarinda
Penulis: Gregorius Agung Salmon | Editor: Nur Pratama
TRIBUNKALTIM.CO, SAMARINDA – Dugaan tindak pidana pencemaran nama baik dan fitnah di media sosial kembali bergulir ke ranah hukum.
Kali ini, seorang warga berinisial GS, melalui kuasa hukumnya resmi melaporkan tiga akun media sosial ke Satreskrim Polresta Samarinda atas dugaan pelanggaran UU ITE dan KUHP.
Tim kuasa hukum pelapor, Alfiyan Fauzi dan Untung Sucipto, mendatangi Mapolresta Samarinda pada Selasa, (28/4/2026) sore, dengan membawa sejumlah barang bukti berupa tangkapan layar (screenshot) unggahan dari platform Instagram.
Alfiyan, menjelaskan bahwa laporan ini dipicu oleh unggahan yang mengandung kata-kata tidak pantas dan menyerang kehormatan pada kliennya.
Baca juga: Pansus LKPJ Soroti Terowongan Samarinda, Rekomendasi Teknis Selesai dan Tunggu Kode dari Pusat
"Kami melaporkan tiga akun media sosial. Postingan tersebut di Instagram, di mana isinya terdapat ujaran kebencian yang menyebut klien kami sebagai 'penjilat', 'pengkhianat', dan kata-kata lain yang senada," ujar Alfiyan usai menyerahkan laporan.
Pihak pelapor menjerat para pemilik akun tersebut dengan pasal berlapis, yaitu Pasal 27A jo. Pasal 45 ayat (4) UU No. 1 Tahun 2024 (Perubahan Kedua UU ITE) tentang penyerangan kehormatan atau nama baik di media elektronik serta Pasal 433 dan 434 KUHP tentang tindak pidana penghinaan.
"Kami memastikan unsur-unsur pidananya sudah terpenuhi. Laporan sudah diterima oleh pihak Reskrim dan kami tinggal menunggu perkembangan lebih lanjut," tambahnya.
Sementara itu, Kasat Reskrim Polresta Samarinda, AKP Agus Setyawan, membenarkan adanya laporan tersebut.
Ia menyatakan bahwa pihak kepolisian tengah mendalami aduan dari pihak GS untuk menentukan langkah hukum selanjutnya.
"Iya benar, ada laporan dugaan terkait pencemaran nama baik dan fitnah di media sosial. Saat ini statusnya sudah dalam proses penyelidikan," tegasnya pada Rabu, (29/4/2026) saat dikonfirmasi.
Selanjutnya, pihak kepolisian bakal memanggil saksi-saksi serta melakukan profiling terhadap pemilik tiga akun Instagram yang dilaporkan guna menindaklanjuti dugaan pelanggaran hukum atas laporan tersebut. (*)
| Pansus LKPJ Soroti Terowongan Samarinda, Rekomendasi Teknis Selesai dan Tunggu Kode dari Pusat |
|
|---|
| Lelang Kendaraan Dinas Pemkot Samarinda Lampaui Ekspektasi, Aset “Tak Layak Pakai” Hasilkan PAD |
|
|---|
| Samarinda Siapkan Konektivitas IKN, Usulkan Jalan hingga Wisata Terintegrasi |
|
|---|
| SDN 008 Palaran dan SDN 002 Samarinda Kampiun Sepakbola Putri Junior Milklife Soccer Challenge |
|
|---|
| Walikota Samarinda Andi Harun Imbau Warga Hemat BBM Usai Kenaikan Harga Non-Subsidi |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/kaltim/foto/bank/originals/20260429_Tim-kuasa-hukum-pelapor.jpg)