Rabu, 20 Mei 2026

Demo di Kalimantan Timur

Polresta Samarinda Buru 3 DPO Kasus Bom Molotov, Termasuk Jenlap Aksi 1 September

Polresta Samarinda kini resmi memburu 3 orang DPO, termasuk sosok yang diduga merakit bom dan menggerakkan massa lewat perantara.

Tayang:
TRIBUNKALTIM.CO/GREGORIUS AGUNG SALMON
KASUS BOM MOLOTOV - Kasat Reskrim Polresta Samarinda, AKP Agus Setiawan, menyampaikan bahwa jumlah buronan dalam perkara kasus pelemparan bom molotov berjumlah tiga orang yang masih terus diburu. (TRIBUNKALTIM.CO/GREGORIUS AGUNG SALMON) 

Ringkasan Berita:
  • Kasat Reskrim Polresta Samarinda menegaskan ada 3 orang yang masuk DPO (Andis, Edi Susanto, dan Renaldy Saputra).
  • Nama Renaldy Saputra mencuat di persidangan dan diduga kuat bertindak sebagai Jenderal Lapangan (Jenlap) sekaligus perencana awal perakitan bom molotov untuk aksi 1 September 2025.
  • Polisi menemukan bukti jejak komunikasi WhatsApp dan mendalami fakta mengejutkan bahwa instruksi dari pelaku utama ternyata tidak diberikan secara langsung, melainkan melalui perantara.

TRIBUNKALTIM.CO, SAMARINDA – Polresta Samarinda masih terus memburu tiga orang yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) terkait kasus pelemparan bom molotov yang sempat menghebohkan masyarakat Kota Samarinda.

Polisi terus melakukan pengembangan guna mengungkap seluruh jaringan pelaku beserta peran masing-masing pihak.

Kasat Reskrim Polresta Samarinda, AKP Agus Setiawan, menyampaikan bahwa jumlah buronan dalam perkara ini berjumlah tiga orang, bukan dua sebagaimana informasi yang sempat beredar di masyarakat.

Status pencarian ketiganya tetap berlaku karena nama-nama mereka telah resmi masuk dalam fakta persidangan.

Baca juga: 2 DPO Kasus Bom Molotov Masih Buron, Kejari Samarinda Tunggu SPDP Polisi

"Semua nama itu sudah disebut dalam persidangan dan prosesnya juga sudah berjalan. Jadi bukan dua DPO, tetapi ada tiga orang yang masih kami lakukan pencarian," ujarnya.

Ia menjelaskan, keterlibatan salah satu pihak yang diduga sebagai Jenderal Lapangan (Jenlap) terungkap dari hasil pemeriksaan saksi dan fakta di persidangan.

Informasi tersebut bermula dari jejak komunikasi melalui pesan WhatsApp yang diterima oleh salah satu DPO sebelum aksi pelemparan terjadi.

Edi disebut menerima pesan dari salah satu buronan mengenai rencana aksi keesokan harinya.

Baca juga: Vonis 4 Mahasiswa Unmul Kasus Bom Molotov, Soroti Peran 2 DPO dan Pertimbangkan Banding

Pesan tersebut kemudian disampaikan Edi kepada rekan-rekannya saat mereka berkumpul pada malam sebelum kejadian.

"Di dalam BAP dijelaskan bahwa Edi menyampaikan kepada teman-temannya kalau dirinya mendapat pesan bahwa besok akan ada aksi. Informasi itu diteruskan lagi saat mereka berkumpul," katanya.

Penyidik saat ini tengah mendalami dugaan adanya arahan tertentu dalam komunikasi tersebut, termasuk hubungan antara sosok Jenlap yaitu Renaldy Saputra.dengan DPO lainnya (Andis dan Edi Susanto).

Agus mengaku terkejut setelah mengetahui bahwa instruksi tidak diberikan secara langsung.

Baca juga: Mahasiswa Perakitan Bom Molotov Unmul Samarinda Hanya Dihukum 1 Bulan, Vonis Jauh di Bawah Tuntutan

"Saya juga sempat kaget karena komunikasi itu ternyata tidak dilakukan langsung dengan pelaku utama, tetapi melalui perantara," ungkapnya.

Pada persidangan sebelumnya, majelis hakim sempat menyenggol keberadaan para buronan yang dinilai memiliki keterkaitan erat dalam rangkaian perkara ini.

Dua nama DPO yang mencuat adalah Andis dan Edi Susanto.

Sumber: Tribun Kaltim
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved