Demo Kaltim 21 April
Fraksi Golkar dan Gerindra DPRD Kaltim Beda Pandangan soal Sasaran Hak Angket
Perbedaan pandangan mengenai siapa yang seharusnya menjadi sasaran utama dalam penggunaan hak angket
Penulis: Mohammad Fairoussaniy | Editor: Nur Pratama
Lebih lanjut ia menjelaskan, dasar pengajuan hak angket adalah dugaan penyalahgunaan wewenang dan kebijakan kepala daerah yang merugikan publik.
Menurut Reza, kepala daerah dilarang menguntungkan diri sendiri, keluarga, atau pihak tertentu dan harus menjaga netralitas.
Serta juga menekankan bahwa hak interpelasi sudah tidak lagi relevan karena persoalan yang
Dalam argumennya, Reza mengingatkan kembali arti dari hak angket.
Baginya, hak angket menjadi instrumen serius guna menyelidiki pelaksanaan tugas, tanggung jawab, serta kewenangan kepala daerah yang diduga kuat melanggar peraturan perundang-undangan.
Guna memperkuat argumennya, Reza mencontohkan penggunaan hak angket di tingkat DPRD juga ada dibeberapa daerah.
Sejumlah daerah seperti Pati, Jepara, Jember, Maluku Tengah, hingga Sulawesi Selatan, disebutnya sudah pernah melakukan langkah tersebut.
"Interpelasi itu hanya meminta penjelasan kebijakan. Sementara hak angket dibutuhkan karena sudah mengarah ke ranah hukum. Beberapa daerah juga sempat menggunakan hak angket, saya sudah mencari, bukan hanya di Kaltim saja," tandasnya. (*)
| Pengamat Unmul Soroti Rapat Hak Angket DPRD Kaltim, Saipul Bahtiar: Pimpinan Harus Netral |
|
|---|
| Anggota DPRD Kaltim Afif Rayhan Harun Tegaskan Hak Angket Tak Perlu Legal Opinion Kejaksaan |
|
|---|
| Aliansi Rakyat Kaltim Akan Terus Kawal Hak Angket hingga Benar-benar Disahkan |
|
|---|
| Kapolda Sebut Demo Aliansi Masyarakat Kaltim Jilid II di DPRD Berjalan Kondusif |
|
|---|
| Sosok Hasanuddin Mas'ud, Ketua DPRD Kaltim yang Sebut Daerah Lain Belum Ada yang Gulirkan Hak Angket |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/kaltim/foto/bank/originals/20260505_Sarkowi-V-Zahri.jpg)