Berita Kutim Terkini
Kepala Disperindag Kutim Respons soal Kelangkapan BBM Jenis Pertamax, Distribusi ke Daerah Tersendat
BBM jenis Pertamax mulai sulit didapatkan di Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) di Kutim
Penulis: Nurila Firdaus | Editor: Nur Pratama
TRIBUNKALTIM.CO, SANGATTA – Kelangkaan Bahan Bakar Minyak (BBM) masih menjadi persoalan pelik di sejumlah kecamatan di Kabupaten Kutai Timur (Kutim).
Kondisi ini memicu keresahan masyarakat, terutama saat stok jenis Pertamax mulai sulit didapatkan di Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) setempat.
Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kutai Timur, Nora Ramadhani, angkat bicara mengenai fenomena ini.
Menurutnya, kelangkaan ini merupakan isu nasional yang sering terjadi setiap kali ada penyesuaian harga atau dinamika pada item BBM tertentu.
Baca juga: Pemkot Balikpapan Bentuk Tim Investigasi untuk Pantau Antrean BBM, Siapkan Tambahan SPBU
Pihak Disperindag mengakui telah menerima banyak keluhan dari pihak SPBU terkait distribusi BBM.
Meskipun harga Pertamax (RON 92) tercatat stabil secara administratif, namun pada faktanya alokasi distribusi ke daerah sering kali tersendat atau tidak tersedia.
"Fenomena ini selalu mengiringi pada saat setiap ada item dari BBM itu yang naik harganya. Pertamax yang RON 92 tidak naik, masih di harga 12.400 rupiah, tapi secara faktual teman-teman di SPBU tidak mendapat alokasi distribusi," ujar Nora, Rabu (6/5/2026).
Terkait pengawasan, Pemkab Kutim sebenarnya telah menerapkan sistem barcode untuk mencatat plat nomor kendaraan dan kuota harian.
Langkah ini bertujuan agar distribusi BBM lebih tepat sasaran dan membatasi pembelian yang berlebihan oleh oknum tertentu.
Namun, di lapangan masih ditemukan modus licik dari para pengetap" atau pembeli nakal.
Mereka kerap menguras tangki kendaraan lalu kembali mengantre dengan menggunakan plat nomor atau barcode yang berbeda untuk mengelabui petugas SPBU.
"Seharusnya itu harus dideteksi oleh SPBU. Mereka memakai segala macam cara, dikuras tangkinya, kemudian isi lagi dengan memakai plat baru lagi," tambahnya.
Nora menegaskan bahwa tindakan membeli BBM bersubsidi untuk dijual kembali adalah pelanggaran hukum yang serius.
Hal ini secara tegas diatur dalam Undang-Undang Migas yang berlaku di seluruh Indonesia tanpa perlu adanya aturan turunan di tingkat daerah.
Sesuai regulasi, pelaku yang terbukti menyalahgunakan distribusi BBM dapat dijerat sanksi pidana yang cukup berat. Sanksi tersebut meliputi hukuman kurungan penjara maksimal lima tahun serta denda materiil hingga mencapai Rp 8 miliar.
"Dalam Undang-Undang Migas itu dilarang seseorang atau badan hukum membeli BBM bersubsidi dengan niat untuk menjual kembali. Kalau dia menjual kembali, itu pidana, kurungan sampai 5 tahun dan denda sampai 8 miliar," pungkasnya. (*)
| Ancam Keuangan Daerah, Bupati Kutim Ardiansyah Sulaiman Curhat ke Wamendagri soal Pemangkasan TKD |
|
|---|
| Indeks Perkembangan Harga di Kutim Awal Mei Turun Jadi 1,63 Poin, TPID Gencarkan Pasar Murah |
|
|---|
| Polres Kutim Ancam Sanksi Tegas Penimbun BBM, SPBU Wajib Gunakan Barcode |
|
|---|
| Bus Sekolah Listrik Pertama Hadir di Kutim, Sasar Siswa SMA 2 Sangatta Utara, Cek Rutenya |
|
|---|
| Kabar Gembira bagi Honorer di Kutim, Kadisdikbud Pastikan Tak Ada Pemberhentian Massal 2026 |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/kaltim/foto/bank/originals/20260506_Kepala-Disperindag-Kutim-Nora-Ramadhani.jpg)