Selasa, 12 Mei 2026

Berita Kukar Terkini

RTRW Kukar Bakal Disusun Ulang, DPRD Nilai Perda Lama Sudah tak Memadai

Ketua Pansus RTRW DPRD Kukar, Budiman, mengatakan hasil pembahasan bersama pemerintah daerah menunjukkan bahwa revisi yang dibutuhkan

Tayang:
TRIBUNKALTIM.CO/PATRICK VALLERY SIANTURI
REKOMENDASI RTRW KUKAR - Suasana rapat Rancangan Perda Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Kutai Kartanegara di Ruang Bapemperda DPRD Kukar pada Senin (11/5/2026). Sebagai hasil akhir rapat, Pansus RTRW merekomendasikan agar draf yang sebelumnya diajukan sebagai perubahan perda diubah menjadi rancangan perda baru melalui mekanisme pencabutan aturan lama. (TRIBUNKALTIM.CO/PATRICK VALLERY SIANTURI) 

TRIBUNKALTIM.CO, TENGGARONG - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Kutai Kartanegara (DPRD Kukar) mendorong penyusunan Peraturan Daerah (Perda) baru terkait Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) setelah aturan yang berlaku dinilai tidak lagi relevan dengan perkembangan regulasi terbaru, terutama pasca penetapan Ibu Kota Nusantara (IKN).

Hal itu mengemuka dalam rapat finalisasi Panitia Khusus (Pansus) Raperda RTRW Kukar yang berlangsung di Ruang Bapemperda DPRD Kukar, Senin (11/5/2026). 

Rapat dihadiri unsur DPRD, Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD), serta Dinas Pertanahan dan Penataan Ruang (DPRD) Kukar.

Ketua Pansus RTRW DPRD Kukar, Budiman, mengatakan hasil pembahasan bersama pemerintah daerah menunjukkan bahwa revisi yang dibutuhkan tidak lagi bersifat parsial, melainkan harus dilakukan secara menyeluruh melalui pencabutan Perda Nomor 7 Tahun 2023 dan penyusunan perda baru.

Baca juga: Fraksi PDIP Janji Evaluasi atas Polemik Ketua DPRD Kukar

“Perubahan substansinya sudah sangat besar, sehingga mekanisme yang tepat bukan lagi revisi beberapa pasal, tetapi pembentukan perda baru,” ujar Budiman.

Menurutnya, keputusan tersebut merujuk pada hasil Peninjauan Kembali (PK) RTRW yang memperoleh skor 58,20, ditambah hasil konsultasi teknis dengan Kementerian ATR/BPN. 

Dalam ketentuan Permen ATR/BPN Nomor 11 Tahun 2021, perubahan substansi di atas 20 persen mengharuskan penyusunan ulang perda secara total.

Selain itu, perubahan batas wilayah Kukar akibat Undang-undang Nomor 21 Tahun 2023 tentang IKN juga menjadi faktor utama yang membuat RTRW lama perlu disesuaikan.

Budiman menegaskan, penyusunan perda baru penting untuk memastikan kepastian hukum dan menghindari potensi persoalan hukum di masa mendatang.

“Kami ingin RTRW ini benar-benar memiliki legitimasi hukum yang kuat dan mampu menjadi pedoman pembangunan daerah ke depan,” jelasnya.

Baca juga: Masuk Wilayah IKN Nusantara, Samboja dan Samboja Barat tak Diakomodir RTRW Kukar

Dalam rapat tersebut, Pansus juga membahas sejumlah persoalan sektoral, mulai dari sinkronisasi data spasial hingga inventarisasi Hak Pengelolaan Lahan (HPL) transmigrasi yang masih memerlukan pendalaman bersama kementerian terkait.

Selain itu, DPRD menyoroti perlunya pengakomodiran wilayah Kelurahan Muara Kembang seluas 602,01 hektare dan Kelurahan Tamapole seluas 980,85 hektare ke dalam dokumen RTRW.

Isu kawasan pesisir Delta Mahakam juga menjadi perhatian dalam pembahasan, khususnya terkait perlindungan ruang hidup masyarakat melalui mekanisme Tim Terpadu.

Sebagai hasil akhir rapat, Pansus RTRW merekomendasikan agar draf yang sebelumnya diajukan sebagai perubahan perda diubah menjadi rancangan perda baru melalui mekanisme pencabutan aturan lama.

“Setiap ruang di Kukar harus memiliki kepastian hukum dan tetap mendukung pemberdayaan ekonomi masyarakat secara berkelanjutan,” tegas Budiman. (*)

 

Sumber: Tribun Kaltim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved