Selasa, 12 Mei 2026

Berita Samarinda Terkini

Walikota Samarinda Andi Harun Tegaskan BPJS Ketenagakerjaan Bukan Sekadar Administrasi Proyek

Andi Harun menegaskan bahwa jaminan sosial ketenagakerjaan tidak boleh lagi dipandang sekadar sebagai formalitas administrasi dalam proyek

Tayang:
Penulis: Sintya Alfatika Sari | Editor: Nur Pratama
HO Pemkot Samarinda
BPJS KETENAGAKERJAAN - Walikota Samarinda Andi Harun saat Rapat Koordinasi (Rakor) BPJS Ketenagakerjaan Sektor Konstruksi 2026 (11/5/2026). Beliau menegaskan perlindungan jaminan sosial tenaga kerja bukan sekadar syarat administrasi proyek, melainkan mandat konstitusi yang wajib dipenuhi seluruh penyedia jasa, termasuk kontraktor dan subkontraktor di lingkungan Pemkot Samarinda. (HO Pemkot Samarinda) 

TRIBUNKALTIM.CO, SAMARINDA - Walikota Samarinda Andi Harun menegaskan bahwa jaminan sosial ketenagakerjaan tidak boleh lagi dipandang sekadar sebagai formalitas administrasi dalam proyek pemerintah. 

Berdasarkan Rapat Koordinasi (Rakor) BPJS Ketenagakerjaan Sektor Konstruksi 2026 baru-baru ini (11/5/2026), ia meminta seluruh perangkat daerah lebih cermat memastikan seluruh pekerja, termasuk tenaga kerja informal dan pekerja subkontraktor, benar-benar terlindungi dalam sistem jaminan sosial tenaga kerja.

“Arahan saya kepada seluruh pimpinan perangkat daerah untuk memahami bahwa jaminan sosial itu bukan sekadar syarat administrasi yang harus dipenuhi baik di sektor tenaga kerja formal maupun informal, tapi itu mandat konstitusi,” ujarnya.

Baca juga: Modus Kurir Paket Berujung Perampokan di Samarinda, Diduga Dipicu soal Utang

Ia menegaskan, jika mandat konstitusi dijadikan dasar dalam pengambilan kebijakan, maka seluruh perangkat daerah harus memiliki kecermatan dalam memastikan pekerja informal memperoleh hak perlindungan sosialnya.

“Artinya kalau mandat konstitusi kita letakkan sebagai dasar maka kecermatan pimpinan perangkat daerah untuk mengaktifkan semua tenaga kerja informal kita untuk mendapatkan haknya,” katanya.

Andi Harun menjelaskan, paradigma pemerintah terhadap BPJS Ketenagakerjaan harus berubah, terutama dalam pelaksanaan proyek jasa konstruksi di lingkungan Pemerintah Kota Samarinda.

“Dan hak itu merupakan amanat undang-undang dasar yakni jaminan sosial, jaminan perlindungan tenaga kerja maka kita akan menggeser paradigma kita dari sekadar syarat administrasi,” tegasnya.

Ia mencontohkan, selama ini kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan dalam proyek pemerintah kerap hanya difokuskan pada kontraktor utama, sementara pekerja di tingkat subkontraktor dan sistem outsourcing berlapis luput dari pengawasan.

Mengenai kemungkinan pemberian sanksi terhadap kontraktor atau subkontraktor yang tidak memenuhi kewajiban tersebut, Andi Harun menegaskan bahwa kepatuhan akan menjadi salah satu ukuran penting dalam kerja sama dengan pemerintah.

“Ya karena itu mandat konstitusi jadi kita akan mengukur compliance kepatuhan para penyedia jasa dan barang untuk mentaati,” ujarnya.

Ia menegaskan, kepatuhan terhadap jaminan sosial tenaga kerja tidak boleh hanya dipandang sebagai kelengkapan administrasi tender semata, tetapi harus menjadi bagian dari kesadaran kolektif dalam melindungi pekerja.

“Tidak hanya sekadar sebagai syarat administrasi tender belaka tapi juga memang meningkatkan kesadaran bahwa pekerja itu memperoleh hak atas perlindungan sosial dan jaminan sosial bagi tenaga kerja kita baik formal maupun informal,” katanya.

Menurutnya, lemahnya pengawasan selama ini terjadi karena perhatian pemerintah lebih banyak tertuju pada penyedia jasa utama, sementara rantai kerja di bawahnya tidak diawasi secara detail.

“Biasanya kita kurang cermat hanya berfokus pada penyedia utamanya. Sementara sub-sub kontraktornya, outsourcing-outsourcing itu tidak seteliti itu kita bekerjanya,” ungkapnya.

Orang nomor satu di Samarinda itu berharap kepatuhan terhadap BPJS Ketenagakerjaan tidak hanya tumbuh karena kewajiban administratif, tetapi juga karena adanya kesadaran bersama mengenai pentingnya perlindungan sosial bagi pekerja.

Ia optimis jika seluruh pihak bergerak secara kolaboratif dengan kesadaran kolektif yang kuat, maka tingkat kepatuhan pelaksanaan jaminan sosial tenaga kerja di Samarinda akan terus meningkat.

“Maka insyaallah Samarinda akan terus kokoh di peringkat kepatuhan dan kesadaran akan pelaksanaan jaminan sosial tenaga kerja kita,” pungkasnya. (*)

 

 

Sumber: Tribun Kaltim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved