Idul Adha 2026
Karaoke hingga Diskotik di Samarinda Wajib Tutup Sepekan Saat Idul Adha 2026
Pemerintah Kota (Pemkot) Samarinda mulai memperketat pengawasan terhadap Tempat Hiburan Malam (THM) menjelang Idul Adha 1447 Hijriah/2026 Masehi.
Penulis: Sintya Alfatika Sari | Editor: Miftah Aulia Anggraini
Ringkasan Berita:
- Pemkot Samarinda mewajibkan seluruh tempat hiburan malam tutup sementara saat Idul Adha 2026.
- Karaoke, pub, bar, diskotik hingga panti pijat ditutup mulai 24–30 Mei 2026.
- Satpol PP Samarinda menyiapkan sosialisasi dan patroli pengawasan langsung di lapangan.
TRIBUNKALTIM.CO, SAMARINDA — Pemerintah Kota (Pemkot) Samarinda mulai memperketat pengawasan terhadap Tempat Hiburan Malam (THM) menjelang Idul Adha 1447 Hijriah/2026 Masehi.
Pengawasan dilakukan menyusul terbitnya Surat Edaran Walikota Samarinda Nomor 400.8/1203/011.04 tentang Ketentuan Idul Adha 1447 H/2026 M.
Dalam aturan tersebut, seluruh THM seperti karaoke, pub, bar, diskotik, panti pijat, dan refleksi diwajibkan tutup sementara mulai 24 hingga 30 Mei 2026 dan baru diperbolehkan kembali beroperasi pada 31 Mei 2026.
Baca juga: Lebaran Idul Adha 2026 Tanggal Berapa? BRIN Prediksi Pemerintah, NU dan Muhammadiyah Bakal Serentak
Kepala Satpol PP Samarinda, Anis Siswantini, memastikan pihaknya segera menindaklanjuti aturan tersebut melalui sosialisasi hingga patroli pengawasan langsung di lapangan.
“Pasti akan kami tindaklanjuti itu,” ujarnya (15/5/2026).
Anis menjelaskan, sebelum masa penutupan diberlakukan, Satpol PP terlebih dahulu memberikan imbauan kepada seluruh pelaku usaha hiburan malam agar tidak ada alasan tidak mengetahui aturan yang telah diterbitkan pemerintah.
Baca juga: DKPP Samarinda Catat 15 Ribu Sapi Masuk Jelang Idul Adha 2026, PMK Diantisipasi
“Seperti biasa nanti kan sebelum pelaksanaan hari H sudah diimbau,” katanya.
Menurutnya, pengawasan akan dilakukan secara langsung guna memastikan seluruh pelaku usaha mematuhi ketentuan yang telah ditetapkan selama momentum Idul Adha berlangsung.
Pemkot Samarinda berharap kebijakan tersebut dapat menjaga ketertiban dan menghormati suasana hari besar keagamaan di Kota Tepian. (*)
| Apa Hukum Puasa Arafah Bagi yang Tidak Berhaji? Keutamaan dan Bacaan Niat |
|
|---|
| Lebaran Idul Adha 2026 Tanggal Berapa? BRIN Prediksi Pemerintah, NU dan Muhammadiyah Bakal Serentak |
|
|---|
| DKPP Samarinda Minta Warga Cek SKKH Sebelum Beli Hewan Kurban 2026 |
|
|---|
| DKPP Samarinda Catat 15 Ribu Sapi Masuk Jelang Idul Adha 2026, PMK Diantisipasi |
|
|---|
| Kemenag Perkirakan Idul Adha 1447 H Jatuh pada 27 Mei 2026, Hilal Telah Memenuhi Kriteria MABIMS |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/kaltim/foto/bank/originals/20260325_Kepala-Satpol-PP-Samarinda-Anis-Siswantini.jpg)