Idul Adha 2026
DKPP Samarinda Minta Warga Cek SKKH Sebelum Beli Hewan Kurban 2026
DKPP Samarinda meminta masyarakat memastikan hewan kurban memiliki SKKH untuk menjamin kesehatan ternak
Penulis: Sintya Alfatika Sari | Editor: Amelia Mutia Rachmah
Ringkasan Berita:
- DKPP Samarinda meminta warga mengecek SKKH sebelum membeli hewan kurban.
- SKKH menjadi bukti ternak telah melalui pemeriksaan kesehatan resmi.
- Hewan tanpa SKKH diminta tidak dibeli karena berisiko membawa penyakit ternak.
TRIBUNKALTIM.CO, SAMARINDA - Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian (DKPP) Samarinda meminta masyarakat lebih selektif dalam membeli hewan kurban menjelang Idul Adha 2026.
Warga diminta memastikan setiap sapi yang dijual memiliki Surat Keterangan Kesehatan Hewan (SKKH) sebagai bukti bahwa ternak telah melalui pemeriksaan resmi pemerintah.
Kepala Bidang Peternakan dan Kesehatan Hewan DKPP Samarinda, Maskuri, menegaskan SKKH menjadi dokumen penting untuk menjamin kesehatan hewan kurban sekaligus mencegah masuknya penyakit ternak dari luar daerah.
“Kami berharap bahwa teman-teman yang ingin kurban, panitia, mau masjid, mushola dan lainnya, yang perlu ditanyakan bagi semua penjual adalah SKKH. Dilampirkan tidak hewan yang dijual untuk kurban itu surat kesehatan hewannya,” ujarnya, Kamis (14/5/2026).
Hewan Tanpa SKKH Diminta Tidak Dibeli
Ia bahkan meminta masyarakat tidak melanjutkan transaksi apabila penjual tidak mampu menunjukkan dokumen kesehatan ternak tersebut.
Baca juga: DKPP Samarinda Catat 15 Ribu Sapi Masuk Jelang Idul Adha 2026, PMK Diantisipasi
“Kalau si penjual tidak berani dan tidak bisa melampirkan itu, menurut kami ya tidak usah dilakukan nego untuk pembeliannya. Artinya itu tidak lewat pengawasan kami,” tegasnya.
Menurut Maskuri, keberadaan SKKH menjadi indikator bahwa ternak telah melalui pengawasan kesehatan, termasuk pemeriksaan fisik dan administrasi dari pemerintah daerah.
Langkah tersebut dinilai penting untuk mengantisipasi penyebaran penyakit ternak menjelang meningkatnya aktivitas jual beli hewan kurban.
Maskuri menjelaskan, SKKH diterbitkan untuk setiap ekor sapi dan memiliki masa berlaku terbatas selama tiga hari.
Setelah masa berlaku habis, pemeriksaan ulang wajib dilakukan untuk memastikan kondisi fisik ternak tetap sehat.
Baca juga: Kemenag Perkirakan Idul Adha 1447 H Jatuh pada 27 Mei 2026, Hilal Telah Memenuhi Kriteria MABIMS
“SKKH itu diberikan per sapi. Setiap unit usaha yang akan menjajakan sapinya, dia harus meminta rekomendasi lokasi atau izin lokasi kepada kelurahan. Jadi kalau dia punya 100, dia harus punya SKKH per ekor,” jelasnya.
Pemeriksaan Fisik Dilakukan Berkala
Setelah masa berlaku habis, petugas DKPP akan kembali melakukan pemeriksaan fisik langsung terhadap ternak.
“Jadi setelah 3 hari sapinya belum berlaku, dia akan urus ulang. Tapi dengan by phone saja, kami akan datang periksa secara fisik. Karena secara fisik itu kita berharap 3 hari itu ada perubahan, sudah kelihatan kalau memang sapi tidak sehat,” katanya.
Menurut Maskuri, sebagian besar sapi yang masuk ke Samarinda sebenarnya telah dilengkapi dokumen laboratorium dari daerah asal.
| DKPP Samarinda Catat 15 Ribu Sapi Masuk Jelang Idul Adha 2026, PMK Diantisipasi |
|
|---|
| Kemenag Perkirakan Idul Adha 1447 H Jatuh pada 27 Mei 2026, Hilal Telah Memenuhi Kriteria MABIMS |
|
|---|
| Tanggal Berapa Lebaran Idul Adha 2026? BRIN Prediksi Serentak 27 Mei 2026 |
|
|---|
| Kapan Idul Adha 2026? Muhammadiyah Tetapkan 27 Mei, Pemerintah Tunggu Sidang Isbat |
|
|---|
| Pakai Airbus A330-900neo, Garuda Indonesia Bawa Jemaah Haji Sulteng dari Balikpapan |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/kaltim/foto/bank/originals/20260514_Hewan-Kurban-Sapi-Idul-Adha.jpg)