Selasa, 19 Mei 2026

Kasat Resnarkoba Kukar Ditangkap

Polda Tangkap Kasat Narkoba Kukar, Diduga Terlibat Pengiriman Etomidate dari Medan

Komitmen memberantas peredaran gelap narkotika dan psikotropika di wilayah hukum Polda Kaltim kini diuji dari dalam institusi sendiri

Tayang:
TRIBUNKALTIM.CO
TERSERET KASUS NARKOBA - Cover koran Tribun Kaltim edisi hari ini, 18 Mei 2026. Membahas di antaranya AKP YBA, yang menjabat sebagai Kepala Satuan Reserse Narkoba (Kasat Resnarkoba) Polres Kutai Kartanegara (Kukar) ditangkap usai diduga terlibat dalam bisnis gelap pengiriman etomidate dari luar pulau menuju Kalimantan Timur. 

Berbekal keterangan saksi dan alat bukti yang ditemukan, Ditresnarkoba Polda Kaltim kemudian berkoordinasi dengan Bidang Propam untuk melakukan penindakan terhadap AKP YBA.

Operasi penangkapan dilakukan secara senyap pada 1 Mei 2026 sekitar pukul 04.00 Wita.

Saat sebagian besar warga masih terlelap, tim gabungan Ditresnarkoba dan Propam Polda Kaltim mengamankan AKP YBA.

Perwira berpangkat balok tiga itu langsung dibawa ke Markas Polda Kaltim di Balikpapan guna menjalani pemeriksaan intensif.

Dalam pemeriksaan, AKP YBA akhirnya mengakui telah memesan paket etomidate tersebut dari luar pulau. Polisi juga menemukan indikasi adanya jaringan yang lebih luas dalam kasus ini.

“Dari hasil pemeriksaan, muncul dua nama yang kini masuk daftar pencarian orang, masing-masing berinisial R di Jakarta dan H di Medan,” ungkap Romylus.

Penyidik juga mendalami jumlah keseluruhan pengiriman yang diduga terkait dengan AKP YBA. Berdasarkan pelacakan manifes ekspedisi, diketahui terdapat lima gelombang pengiriman.

Tiga pengiriman pertama masing-masing berisi 10 paket, pengiriman keempat berisi 20 paket, dan pengiriman kelima sebanyak 50 paket. Dengan demikian, total keseluruhan mencapai 100 paket etomidate.

“Yang berhasil kami amankan 70 paket. Sisanya masih kami dalami apakah sudah diedarkan atau digunakan sendiri seperti pengakuan tersangka,” katanya.

AKP YBA sendiri mengaku menggunakan etomidate untuk konsumsi pribadi. Namun, penyidik meragukan pengakuan tersebut lantaran jumlah barang yang dinilai terlalu besar.

“Dia mengaku dipakai sendiri, tapi kami tentu tidak langsung percaya karena jumlahnya banyak,” tegas Romylus.

Penyidik juga mengungkap harga beli etomidate dari jaringan luar pulau berkisar Rp4 juta per paket. Sementara harga jual di Kalimantan Timur diperkirakan mencapai Rp4,5 juta hingga Rp5 juta per paket.

Selain proses pidana, penanganan internal terhadap AKP YBA juga dilakukan oleh Bidang Propam Polda Kaltim.

Kabid Propam Polda Kaltim, Kombes Pol Hariyanto, mengatakan pihaknya telah menggelar perkara untuk menentukan status hukum pihak-pihak yang terlibat. Gelar perkara dilakukan secara objektif dengan melibatkan pengawas internal dan unsur eksternal.

“Hasil gelar perkara menetapkan saudara YBA sebagai tersangka. Sementara saudara AB masih berstatus saksi,” ujar Hariyanto.

Sumber: Tribun Kaltim
Halaman 3/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved