Kamis, 21 Mei 2026

Idul Adha 2026

Wajib SKKH, Disbunak Paser Pastikan Hewan Kurban Bebas PMK Jelang Idul Adha 2026

Disbunak Paser memastikan hewan kurban bebas PMK dan aman dikonsumsi jelang Iduladha 1447 Hijriah

Tayang:
TRIBUNKALTIM.CO/Syaifullah Ibrahim
KESEHATAN HEWAN KURBAN - Peternakan sapi milik salah satu warga di Desa Tepian Batang, Kecamatan Tanah Grogot, Kabupaten Paser, Kalimantan Timur, Kamis (13/5/2026). Disbunak Paser memastikan seluruh hewan kurban yang beredar dalam kondisi sehat dan aman dikonsumsi masyarakat menjelang Iduladha 1447 Hijriah. (TRIBUNKALTIM.CO/SYAIFULLAH IBRAHIM) 

Ringkasan Berita:
  • Disbunak Paser mewajibkan seluruh hewan kurban memiliki SKKH.
  • Pengawasan dilakukan untuk mencegah PMK dan penyakit parasit seperti cacing pita.
  • Harga sapi kurban tahun ini naik akibat meningkatnya biaya transportasi.

TRIBUNKALTIM.CO, TANA PASER - Menjelang Hari Raya Iduladha 1447 Hijriah, pengawasan hewan kurban di Kabupaten Paser diperketat untuk memastikan seluruh sapi dan kambing yang beredar dalam kondisi sehat, bebas PMK, dan aman dikonsumsi masyarakat.

Dinas Perkebunan dan Peternakan (Disbunak) Kabupaten Paser memastikan seluruh hewan kurban yang beredar dalam kondisi sehat dan aman dikonsumsi masyarakat.

Ancaman penyakit menular seperti Penyakit Mulut dan Kuku (PMK) serta temuan cacing pita pada organ hewan menjadi perhatian serius pemerintah daerah.

Terlebih, setiap hewan kurban yang masuk ke Paser diwajibkan memenuhi persyaratan kesehatan yang ketat.

Kepala Disbunak Paser, Djoko Bawono, menegaskan bahwa setiap hewan kurban wajib memiliki Surat Keterangan Kesehatan Hewan (SKKH) yang diterbitkan oleh Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan Provinsi Kalimantan Timur.

Baca juga: Target Raih Medali Emas saat Porprov Paser 2026, IWBA Balikpapan Siapkan 20 Atlet

"Kalau ada hewan kurban masuk, paling tidak sudah dapat SKKH dari Dinas Peternakan Provinsi. Selanjutnya, Pejabat Otoritas Veteriner (POV) Kabupaten Paser melakukan verifikasi di lapangan," terang Djoko, Senin (18/5/2026).

Pengawasan Ketat Cegah PMK

Djoko menegaskan, syarat SKKH berlaku tidak hanya untuk hewan dari luar provinsi, tetapi juga bagi hewan yang berasal dari daerah lain di Kalimantan Timur.

"Hewan dari luar pulau diwajibkan menjalani karantina di daerah asal dan dinyatakan bebas PMK oleh Balai Besar Karantina Hewan Kalimantan Timur," tambahnya.

Disbunak Paser bersama UPTD Kesehatan Hewan akan menurunkan tim ke berbagai titik penyembelihan untuk melakukan pemeriksaan.

Petugas akan memastikan kondisi fisik hewan sebelum disembelih serta memeriksa organ setelah pemotongan.

Baca juga: BREAKING NEWS: Arena Sabung Ayam dan Judi Dadu di Penajam Paser Utara Dibongkar Aparat

"Penyakit parasit seperti cacing pita pada organ hati sapi juga menjadi perhatian. Hati yang ada cacing pitanya tidak boleh dikonsumsi, jadi harus dimusnahkan. Tapi dagingnya tetap aman," ungkapnya.

Langkah pengawasan tersebut dilakukan sebagai bentuk perlindungan kesehatan masyarakat sekaligus memastikan kualitas hewan kurban yang beredar selama Iduladha.

Keterbatasan Petugas Jadi Tantangan

Meski pengawasan dilakukan ketat, keterbatasan sumber daya manusia (SDM) masih menjadi tantangan.

Seperti yang dialami UPTD Kesehatan Hewan Long Ikis yang hanya memiliki tujuh petugas untuk mengawasi dua kecamatan sekaligus, yakni Long Ikis dan Long Kali.

Sumber: Tribun Kaltim
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved