Jumat, 22 Mei 2026

Berita Paser Terkini

Ayah dan Dua Anak di Paser Jadi Sindikat Curat, Bobol Gedung Walet hingga Toko

Polsek Long Ikis membongkar sindikat curat yang melibatkan ayah dan dua anak usai serangkaian aksi pencurian di Paser

Tayang:
HO Polres Paser
SINDIKAT CURAT PASER - Para terduga pelaku pencurian dengan pemberatan yang diamankan Polsek Long Ikis, Kabupaten Paser, Kalimantan Timur, Sabtu (16/5/2026). Komplotan tersebut diduga melakukan aksi pencurian di sejumlah lokasi berbeda di wilayah Kecamatan Long Ikis. (HO/POLRES PASER) 

Ringkasan Berita:
  • Polsek Long Ikis menangkap empat pelaku sindikat pencurian dengan pemberatan di Kabupaten Paser.
  • Komplotan terdiri dari seorang ayah bersama dua anaknya yang terlibat pencurian sarang walet hingga curanmor.
  • Polisi mengungkap empat kasus berbeda dan menyita sejumlah barang bukti hasil kejahatan.

TRIBUNKALTIM.CO, TANA PASER - Kasus pencurian dengan pemberatan (curat) di Kabupaten Paser berhasil diungkap Kepolisian Sektor (Polsek) Long Ikis. 

Dalam pengungkapan tersebut, polisi menangkap empat pelaku yang ternyata masih memiliki hubungan keluarga, yakni H (48) bersama kedua anaknya RH (25), AF (22), serta seorang pelaku lainnya berinisial RMH (26).

Keempatnya diduga melancarkan aksi pencurian di sejumlah lokasi berbeda di wilayah Kecamatan Long Ikis, Kabupaten Paser, Kalimantan Timur.

Kapolsek Long Ikis, IPTU Slamet Hafidin, menjelaskan pengungkapan kasus tersebut bermula dari laporan seorang warga bernama Suwarjo (65), petani asal Desa Sawit Jaya.

"Pelapor mendapati gedung sarang walet miliknya di Desa Pait telah dibobol, pintu dan atap rusak, serta sarang walet dan aki hilang. Kerugian ditaksir mencapai empat juta rupiah," terang Slamet, Kamis (21/5/2026).

Baca juga: Kabupaten Paser Torehkan Prestasi Membanggakan, Arsip Daerah Diakui ANRI

Peristiwa itu diketahui terjadi pada 15 Maret 2026 sekitar pukul 03.00 Wita. Namun laporan resmi baru diterima kepolisian pada 16 Mei 2026.

"Meski ada jeda waktu, laporan tetap kami tindaklanjuti dengan penyelidikan intensif," tambahnya.

Pelaku Ditangkap di Desa Pait

Hasil penyelidikan membawa polisi pada penangkapan dua pelaku pertama, yakni RMH dan AF, pada 16 Mei 2026 sekitar pukul 18.00 Wita di Desa Pait.

Keduanya diamankan setelah diduga melakukan pencurian di Toko Amanah milik warga setempat.

"Saat diinterogasi, mereka mengaku juga terlibat dalam pencurian di rumah warga dan gedung sarang walet bersama tiga pelaku lainnya," ungkap Slamet.

Baca juga: Terima Kunjungan Danlanal Balikpapan, Pemkab Paser Komitmen Pererat Kerjasama

Dari pengembangan pemeriksaan, polisi kemudian mengidentifikasi keterlibatan pelaku lain, masing-masing berinisial SA (44), H, dan RH.

Kelima pelaku disebut menjalankan aksinya dengan menggunakan obeng dan parang untuk membobol gedung sarang walet.

"Mereka masuk secara paksa, merusak pintu dan atap, lalu memanen sarang walet. Barang bukti berupa linggis, aki, dan gagang pintu telah kami amankan," ulas Slamet.

Empat Kasus Berhasil Diungkap

Polisi menegaskan komplotan tersebut merupakan sindikat spesialis curat yang diduga telah berulang kali melakukan aksi pencurian di wilayah Paser.

Sumber: Tribun Kaltim
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved